Transaksi Spot, Forward dan Swap Sebagai Alat Pengendalian Risiko
Perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan. Sistem perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Maksudnya ialah perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil serta penuh kehati-hatian. Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak. Dalam dunia perbankan,...