Transaksi Spot, Forward dan Swap Sebagai Alat Pengendalian Risiko
Perbankan
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan
bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi
dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan
melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
Sistem
perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Maksudnya ialah
perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil serta penuh kehati-hatian.
Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan
perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan
pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak. Dalam dunia perbankan,
kita sering kali mendengar ataupun membaca istilah valuta asing. bagi para
pelaku yang berkecimpung di dunianya tentunya istilah valuta asing sudah tidak
asing lagi. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu
negara yang memiliki peranan ataupun kendali yang cukup besar dalam sistem
perekonomian di seluruh dunia.
Bank
sebagai lembaga intermediasi harus siap memfasilitasi setiap transaksi yang
menggunakan tidak hanya dengan satu jenis mata uang, tetapi juga menggunakan valuta
asing. Namun, penggunaan valuta asing dalam transaksi memiliki risiko
tersendiri yang harus diatasi oleh suatu bank. Bank yang melakukan transaksi
dengan mata uang asing dituntut untuk menentukan strategi finansial yang harus
dijalankan untuk meminimalkan risiko kerugian atas transaksi valasnya.
Transaksi
tersebut berkaitan dengan nilai tukar mata uang. Maka bank harus
memperhitungkan nilai tukar di masa yang akan datang di mana nilai tukar
ditentukan oleh inflasi dan tingkat bunga. Hal yang harus diperhatikan oleh
bank yang sering kali bertransaksi dengan berhubungan dengan nilai tukar dan
suku bunga. Pengendalian risiko merupakan langkah penting dan menentukan
keseluruhan manajemen risiko. Risiko yang telah diketahui besar dan potensi
akibatnya harus dikelola dengan tepat, efektif, dan sesuai dengan kemampuan
perusahaan. Sebagai perusahaan jasa, tujuan utama bank devisa jelas adalah
untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Bentuk-bentuk pelayanan
bank devisa diantaranya adalah menyediakan informasi tentang harga beberapa
mata uang,menerima jasa penukaran (jual-beli) mata uang secara spot, forward
maupun swap, menyediakan deposito bersatuan mata uang asing, memberikan kredit
bersatuan mata uang asing, memfasilitasi perdagangan internasional, dan lain
sebagainya.
Transaksi
(jual-beli) mata uang secara dengan forward adalah transaksi yang terjadi dalam
pasar valuta asing dengan penyerahannya dilakukan pada tanggal tertentu setelah
tanggal kontrak yang bersangkutan. Transaksi spot adalah transaksi yang terjadi
dalampasar valuta asing dengan penyerahan dalam dua hari kerja setelah tanggal
terjadinya transaksi. Transaksi Swap merupakan transaksi dimana dua valuta
asing ditukarkan melalui pembelian atau penjualan secara spot dan penjualan
atau pembelian kembali secara forward. Dalam transaksi valas antara bank dengan
nasabahnya seperti transaksi tunai (spot transaction), transaksi berjangka
(forward transaction), dan swap transaksi. Pelaksanaan transaksi-transaksi
tersebut sering terjadi resiko gejolak fluktuasi nilai tukar. Maka dari itu harus
diterapkannya pengendalian risiko itu untuk meminimalisir risiko yang akan
dihadapi.
Transaksi Jual Beli Spot
Menurut
Veitzhal Rival dkk (2013,158) Transaksi SPOT, yaitu transaksi valuta asing yang
penyerahannya efektif setelah dua hari kerja dengan nilai tukar yang telah
disepakati sebelumya. Menurut Mamduh (2016,137) Transaksi Spot merupakan
transaksi valuta asing dengan penyerahan (delivery) saat itu juga (secara
teoritis, meskipun dalam praktek transaksi spot diselesaikan dalam waktu dau
atau tiga hari). Rumus selisih kurs untuk transaksi spot yaitu:
Transaksi
Spot terdiri dari :
1. Today, adalah transaksi pembelian
atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau
terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan
penyerahan hari ini juga.
2. Tomorrow, adalah transaksi
pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp)
atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan
penyerahan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
3. Spot, adalah transaksi pembelian
atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau
terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan
penyerahan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
Menurut
pendapat diatas transaksi spot dapat disimpulkan transaksi yang akan terhindar
dari risiko karena penyerahan atau transaksi dilakukan pada hari yang sama ada
dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Beberapa transaksi bisa diselesaikan
dalam waktu satu hari (misal antara US$ dengan Canada $).
Transaksi
Jual Beli Forward
Menurut
Veitzhal Rival dkk (2013,158) Transaksi Forward adalah “transaksi valuta asing
yang penyerahnnya efektif lebih dari dua hari kerja dengan nilai yang
disepakati sebelumnya”. Menurut Hamduh (2016,138) Transaksi Forward dalam
valuta asing merupakan “transaksi dengan penyerahan pada beberapa waktu
mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu
yang lain”.
Transaksi
Jual Beli Swap
Menurut
Veitzhal Rival dkk (2013,158) Transaksi Swap adalah “transaksii valuta asing yang
simultan antara transaksi spot (beli) dengan transaksi forward (jual) atau
sebaliknya, biasanya dilakukan untuk menjaga posisi valuta asing sementara
waktu dengan biaya tertentu”. Menurut Hamduh (2016,139) Transaksi swap
merupakan “transaksi pembelian dan penjualan sejumlah mata uang tertentu secara
simultan pada dua tanggal (value date) tertentu. Kedua transaksi tersebut
dilakukan dengan bank lain yang sama”. Menurut serfianto dkk (2013,130)
transaksi swap (transaksi barter) adalah kontrak kombinasi antara pembeli dan
penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan
menjual kembali mata uang yang sama secara tunai (spot) dan tunggak (forward)
secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.
Jenis
Jenis Transaksi SWAP Menurut serfianto dkk(2013,163) :
1. Transaksi Swap Suku Bunga (Interest
Rate Swap), adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk melakukan pertukaran
pembayaran bunga (rate). Berdasarkan kontrak tersebut, yang dipertukarkan
adalah bunga (rate) dari suatu nominal dana di mana satu pihak menerima bunga
tetap (fixed-rate) dan membayar bunga tidak tetap (floating-rate) sedangkan
pihak lain menerima bunga tidak tetap (floating-rate) dan membayar bunga tetap
(fixed-rate) untuk beberapa periode di masa mendatang. Menurut Hady Hamdy
(2006) interest rate swap adalah “currency swap dari sejumlah mata uang atau
valas yang sama, tetapi yang satu dengan tingkat bunga mengambang (floating)”
2. Transaksi Swap Mata Uang (Currency
swap), adalah kontrak antara 2 pihak yang melibatkan pertukaran dana dalam mata
uang A beserta bunganya dari pihak I dan dana dalam mata uang B beserta
bunganya dari pihak II. Jika dalam interest rate swaps tidak terjadi
perpindahan dana nominal, dalam currency swaps terjadi perpindahan dana nominal
pada awal dan akhir kontrak.
Pengendalian
Resiko
Menurut
Mulyawan (2015,131) pengendalian risiko merupakan “langkah penting dan
menentukan keseluruhan manajemen risiko. Risiko yang telah diketahui besar dan
potensi akibatnya harus dikelola dengan tepat, efektif, dan sesuai dengan
kemampuan perusahaan”.
1. Pengendalian Risiko Pasar Banking
Book
Menurut Mulyawan (2015;130) Bank
tidak dapat mengatur pergerakan factor pasar. Yang dapat dilakukan adalah
mengatur strategi posisi neraca, agar perubahan factor pasar memberikan
keuntungan bagi bank, atau paling tidak meminimalisir potensi kerugian bank
2. Mengukur Dampak Perubahan Faktor
Pasar Pada Neraca Bank
Untuk mengetahui dampak perubahaan
factor pasar pada posisi neraca, bank menggunakan tools yang disebut dengan
analisa gap meliputi repiring gap, duration gap, foreign exchange gap, dan
liquidity gap. Foreign Exchange gap digunakan untuk mengukur perubahan nilai
tukar pada posisi valuta asing bank.
Referensi :
Sahara, R. I. T. A. TRANSAKSI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Diss. UIN RADEN FATAH PALEMBANG, 2010.
Komentar
Posting Komentar