Transaksi Spot, Forward dan Swap Sebagai Alat Pengendalian Risiko

 


Perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.

Sistem perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Maksudnya ialah perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil serta penuh kehati-hatian. Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak. Dalam dunia perbankan, kita sering kali mendengar ataupun membaca istilah valuta asing. bagi para pelaku yang berkecimpung di dunianya tentunya istilah valuta asing sudah tidak asing lagi. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki peranan ataupun kendali yang cukup besar dalam sistem perekonomian di seluruh dunia.

Bank sebagai lembaga intermediasi harus siap memfasilitasi setiap transaksi yang menggunakan tidak hanya dengan satu jenis mata uang, tetapi juga menggunakan valuta asing. Namun, penggunaan valuta asing dalam transaksi memiliki risiko tersendiri yang harus diatasi oleh suatu bank. Bank yang melakukan transaksi dengan mata uang asing dituntut untuk menentukan strategi finansial yang harus dijalankan untuk meminimalkan risiko kerugian atas transaksi valasnya.

Transaksi tersebut berkaitan dengan nilai tukar mata uang. Maka bank harus memperhitungkan nilai tukar di masa yang akan datang di mana nilai tukar ditentukan oleh inflasi dan tingkat bunga. Hal yang harus diperhatikan oleh bank yang sering kali bertransaksi dengan berhubungan dengan nilai tukar dan suku bunga. Pengendalian risiko merupakan langkah penting dan menentukan keseluruhan manajemen risiko. Risiko yang telah diketahui besar dan potensi akibatnya harus dikelola dengan tepat, efektif, dan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Sebagai perusahaan jasa, tujuan utama bank devisa jelas adalah untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Bentuk-bentuk pelayanan bank devisa diantaranya adalah menyediakan informasi tentang harga beberapa mata uang,menerima jasa penukaran (jual-beli) mata uang secara spot, forward maupun swap, menyediakan deposito bersatuan mata uang asing, memberikan kredit bersatuan mata uang asing, memfasilitasi perdagangan internasional, dan lain sebagainya.

Transaksi (jual-beli) mata uang secara dengan forward adalah transaksi yang terjadi dalam pasar valuta asing dengan penyerahannya dilakukan pada tanggal tertentu setelah tanggal kontrak yang bersangkutan. Transaksi spot adalah transaksi yang terjadi dalampasar valuta asing dengan penyerahan dalam dua hari kerja setelah tanggal terjadinya transaksi. Transaksi Swap merupakan transaksi dimana dua valuta asing ditukarkan melalui pembelian atau penjualan secara spot dan penjualan atau pembelian kembali secara forward. Dalam transaksi valas antara bank dengan nasabahnya seperti transaksi tunai (spot transaction), transaksi berjangka (forward transaction), dan swap transaksi. Pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut sering terjadi resiko gejolak fluktuasi nilai tukar. Maka dari itu harus diterapkannya pengendalian risiko itu untuk meminimalisir risiko yang akan dihadapi.

 Transaksi Jual Beli Spot

Menurut Veitzhal Rival dkk (2013,158) Transaksi SPOT, yaitu transaksi valuta asing yang penyerahannya efektif setelah dua hari kerja dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumya. Menurut Mamduh (2016,137) Transaksi Spot merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan (delivery) saat itu juga (secara teoritis, meskipun dalam praktek transaksi spot diselesaikan dalam waktu dau atau tiga hari). Rumus selisih kurs untuk transaksi spot yaitu:



Transaksi Spot terdiri dari :

1.     Today, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan hari ini juga.

2.     Tomorrow, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.

3.     Spot, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.

Menurut pendapat diatas transaksi spot dapat disimpulkan transaksi yang akan terhindar dari risiko karena penyerahan atau transaksi dilakukan pada hari yang sama ada dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Beberapa transaksi bisa diselesaikan dalam waktu satu hari (misal antara US$ dengan Canada $).

Transaksi Jual Beli Forward

Menurut Veitzhal Rival dkk (2013,158) Transaksi Forward adalah “transaksi valuta asing yang penyerahnnya efektif lebih dari dua hari kerja dengan nilai yang disepakati sebelumnya”. Menurut Hamduh (2016,138) Transaksi Forward dalam valuta asing merupakan “transaksi dengan penyerahan pada beberapa waktu mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu yang lain”.



Transaksi Jual Beli Swap

Menurut Veitzhal Rival dkk (2013,158) Transaksi Swap adalah “transaksii valuta asing yang simultan antara transaksi spot (beli) dengan transaksi forward (jual) atau sebaliknya, biasanya dilakukan untuk menjaga posisi valuta asing sementara waktu dengan biaya tertentu”. Menurut Hamduh (2016,139) Transaksi swap merupakan “transaksi pembelian dan penjualan sejumlah mata uang tertentu secara simultan pada dua tanggal (value date) tertentu. Kedua transaksi tersebut dilakukan dengan bank lain yang sama”. Menurut serfianto dkk (2013,130) transaksi swap (transaksi barter) adalah kontrak kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai (spot) dan tunggak (forward) secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.

Jenis Jenis Transaksi SWAP Menurut serfianto dkk(2013,163) :

1.     Transaksi Swap Suku Bunga (Interest Rate Swap), adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk melakukan pertukaran pembayaran bunga (rate). Berdasarkan kontrak tersebut, yang dipertukarkan adalah bunga (rate) dari suatu nominal dana di mana satu pihak menerima bunga tetap (fixed-rate) dan membayar bunga tidak tetap (floating-rate) sedangkan pihak lain menerima bunga tidak tetap (floating-rate) dan membayar bunga tetap (fixed-rate) untuk beberapa periode di masa mendatang. Menurut Hady Hamdy (2006) interest rate swap adalah “currency swap dari sejumlah mata uang atau valas yang sama, tetapi yang satu dengan tingkat bunga mengambang (floating)”

2.     Transaksi Swap Mata Uang (Currency swap), adalah kontrak antara 2 pihak yang melibatkan pertukaran dana dalam mata uang A beserta bunganya dari pihak I dan dana dalam mata uang B beserta bunganya dari pihak II. Jika dalam interest rate swaps tidak terjadi perpindahan dana nominal, dalam currency swaps terjadi perpindahan dana nominal pada awal dan akhir kontrak.



Pengendalian Resiko

Menurut Mulyawan (2015,131) pengendalian risiko merupakan “langkah penting dan menentukan keseluruhan manajemen risiko. Risiko yang telah diketahui besar dan potensi akibatnya harus dikelola dengan tepat, efektif, dan sesuai dengan kemampuan perusahaan”.

1.     Pengendalian Risiko Pasar Banking Book

Menurut Mulyawan (2015;130) Bank tidak dapat mengatur pergerakan factor pasar. Yang dapat dilakukan adalah mengatur strategi posisi neraca, agar perubahan factor pasar memberikan keuntungan bagi bank, atau paling tidak meminimalisir potensi kerugian bank

2.     Mengukur Dampak Perubahan Faktor Pasar Pada Neraca Bank

Untuk mengetahui dampak perubahaan factor pasar pada posisi neraca, bank menggunakan tools yang disebut dengan analisa gap meliputi repiring gap, duration gap, foreign exchange gap, dan liquidity gap. Foreign Exchange gap digunakan untuk mengukur perubahan nilai tukar pada posisi valuta asing bank.


Referensi :

Sahara, R. I. T. A. TRANSAKSI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Diss. UIN RADEN FATAH PALEMBANG, 2010.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelompok - Analisa Laporan Keuangan Bank Muamalat Laporan Keuangan Maret 2022

SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH