Merger Bank Syariah
Bank Syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Republik Indonesia. Sejalan dengan kegiatan ekonomi syariah, pemerintah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum (konvensional) untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 atas perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang diundangkan pad a tanggal 10 November 1998, menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem perbankan ganda ( dual system banking ) di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan peranti bunga dan sistem perbankan dengan peranti akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. [1] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadikan terwujudnya pengg