Merger Bank Syariah
Bank Syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Republik Indonesia. Sejalan dengan kegiatan ekonomi syariah, pemerintah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum (konvensional) untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 atas perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998, menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem perbankan ganda (dual system banking) di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan peranti bunga dan sistem perbankan dengan peranti akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[1]
Perkembangan
perbankan syariah di Indonesia menjadikan terwujudnya penggabungan (merger)
3 (tiga) perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM),
Bank Negara
Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Adapun pengertian merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger
mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger.
Penggabungan (merger) perusahaan, bertujuan untuk :
1. Pertumbuhan atau Diversifikasi
Suatu perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi
bila ingin bertumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha.
2. Meningkatkan Dana
Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal
pasti akan membutuhkan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan
melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang
mempunyai likuiditas tinggi.
3. Menciptakan Sinergi
Salah satu tujuan melakukan merger menghasilkan tingkat
skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan
dengan bisnis yang bentuk usahanya sama karena dapat melakukan efisiensi
terhadap tenaga kerja dan fungsinya.
4. Pertimbangan Pajak
Perusahaan yang mengalami kerugian pajak dapat
meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Dalam hal ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari
perusahaan yang telah diakuisisi.
5. Meningkatkan Keterampilan Perusahaan
Suatu perusahaan dapat mengalami kesulitan untuk
berkembang karena kurangnya keterampilan dalam hal manajemen dan teknologi.
Agar dapat mengatasi masalah tersebut, suatu perusahaan dapat bergabung dengan
perusahaan lainnya yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni.
6. Melindungi Diri Dari Pengambilalihan
Setiap perusahaan berpotensi menjadi target
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini
maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding
firm yang berminat.
7. Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Setiap perusahaan yang melakukan merger berpeluang
untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Ketika perusahaan lebih besar, maka
pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid
ketimbang perusahaan kecil.
Berdasarkan tujuan merger tersebut, sehingga berkaitan
dgn bank syariah yang ada di Indonesia juga mempunyai tujuan. Tujuan merger 3
bank syariah termasuk dalam jenis merger horizontal adalah bertujuan untuk
meningkatkan peran bank syariah dalam perkembangan industri keuangan syariah.
Dalam hal perkembangan industri keuangan syariah diharapkan agar dapat memberikan
nilai lebih terhadap kemakmuran rakyat.[2] Hasil
Penggabungan dinilai akan masuk ke dalam Top 10 bank terbesar di Indonesia dari
sisi aset dan Top10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.[3] Riset
yang terkait dengan Merger Bank Syariah, menunjukkan bahwa merger bank syariah
akan menghasilkan sinergi, sehingga mampu menyamai bahkan melebihi bank konvensional
yang ada di Indonesia. Asset yang bertambah akan mendorong perbankan syariah
untuk memberikan pemodalan lebih banyak kepada masyarakat di Indonesia, sehingga
pertumbuhan ekonomi juga akan semakin meningkat.[4]
Sebagai
negara dengan penduduk muslim
terbesar,
sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan
keuangan syariah di dunia.[5] Hal
ini bukan merupakan ‘impian yang mustahil’ karena potensi Indonesia untuk menjadi
global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: (i) jumlah
penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah; (ii)
prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif
tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid;
(iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment
grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor
keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber
daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying
transaksi industri keuangan syariah.[6]
1. PENGERTIAN MERGER
Merger
atau penggabungan bank diatur dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Perseroan Nomor 40 tahun 2007 dan Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor
21 tahun 2008. Bank
Syariah Indonesia lahir dari hasil merger atau penggabungan 3 bank syariah Badan
Usaha Milik Negara
(BUMN) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk
(BRIS),
PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Di awali dengan penandatanganan Conditional
Meger Agreement atau
CMA antar 3 bank pada Oktober 2020. Pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI)
merupakan strategi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat
keuangan syariah dunia. Bank Syariah Indonesia resmi mengantongi izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tepatnya tanggal 27 Januari 2021 perizinan pembentukan
BSI keluar. Tercantum dalam Surat dengan nomor SR3/PB.1/2021 tentang Pemberian
Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT
Bank BRI Syariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha
PT Bank BRI Syariah Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia
Tbk sebagai bank hasil penggabungan.
Hasil penggabungan 3 bank, menjelma menjadi PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham
BRIS. BRIS masuk dalam Indeks saham IDX BUMN20 per Februari 2021. Adapun
komposisi pemegang saham pada Bank Syariah Indonesia adalah PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 25%, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2%, dan publik
4,4% pasca merger. Setelah dihitung, hasil gabungan 3 bank syariah BUMN, Bank
Syariah Indonesia memiliki aset sebesar Rp 245,7 triliun. Sedangkan modal inti sebesar
Rp 20,4 triliun. Dengan jumlah tersebut, bank syariah ini masuk top 10 bank
terbesar di Indonesia dari sisi aset. Tepatnya di urutan ke-7. Selanjutnya, Bank
Syariah Indonesia memiliki target menjadi pemain global di tahun 2025 dan
tembus 10 besar bank syariah dunia dari sisi kapitalisasi pasar.[7]
2.
DAMPAK
MERGER BANK SYARIAH INDONESIA
Dampak 3 merger bank syariah dalam hal BISNIS, menjadi
lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), Perluasan
diversifikasi usaha, Memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja
keuangan yang lebih baik. Dalam hal REPUTASI, Tingkat kepercayaan nasabah lebih
tinggi,
Diperhitungkan dalam pasar nasional dan global,
Memiliki manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih
solid. Dalam hal ASPEK PENDUKUNG, Memiliki kemampuan untuk investasi teknologi,
riset dan promosi, Menarik bagi SDM berkualitas (high qualified talent) Dalam
hal EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH, Menjadi prime mover di industri perbankan
syariah, Akselerasi pengembangan ekosistem eksyar melalui peningkatan sinergi
dengan LKS lainnya dan industri halal.
Selain itu, hasil penggabungan 3 Bank Syariah tersebut,
juga akan memberikan dampak terhadap beberapa elemen, diantaranya :
a. Dampak terhadap nasabah
Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah
Indonesia berdampak pada rekening nasabah. Selama masa transisi, Bank Syariah
Indonesia memulai proses integrasi secara bertahap. Salah satu proses yang dilakukan
adalah migrasi rekening nasabah dari bank asal menjadi rekening Bank Syariah Indonesia.
Periode integrasi secara bertahap pada 15 Februari 2021 sampai dengan 30
Oktober 2021. Nasabah secara bertahap dihubungi untuk melakukan migrasi ke Bank
Syariah Indonesia sesuai dengan
integrasi pada operasional cabang, layanan, dan produk. Proses migrasi bisa
dilakukan secara digital menggunakan aplikasi BSI Mobile atau datang langsung
ke kantor cabang BSI. Migrasi rekening juga bisa dilakukan melalui call center
14040, WhatsApp Business BSI, live chat Aisyah dan mesin ATM. Bagi nasabah yang
memiliki deposito, masih berlaku sampai dengan jatuh tempo. Bagi Nasabah
tabungan haji yang belum mendapatkan porsi haji, rekeningnya tetap bisa
digunakan untuk melakukan pendaftaran haji bisa di cabang pengelola rekening.
Sementara itu, nasabah yang sudah mendapatkan porsi haji, status pendaftaran masih
berada di cabang saat nasabah mendaftar. Untuk pelunasan haji bisa dilakukan di
cabang tersebut. Usai merger, uang elektronik berbasis kartu, seperti e-Money,
Tapcash, dan Brizzi, masih dapat digunakan. Tidak ada perubahan pada posisi
saldo terakhir ataupun cara cek saldo dan cara pengisian saldo uang elektronik.
Selama proses integrasi, nasabah tetap bisa menggunakan jaringan ATM dari
masing-masing bank. Selain itu, nasabah juga dapat menggunakan ATM dari jaringan
ATM yang bekerja sama, yakni jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan GPN. Sejalan
dengan itu, mobile banking dan internet banking dari bank masing-masing tetap dapat
digunakan dan diakses oleh nasabah. Nasabah tetap menggunakan mobile dan
internet banking dari setiap bank asal. Selama masa transisi, nasabah
tidak perlu melakukan penggantian kartu debit, buku tabungan, dan Hasanah Card
pada tanggal efektif merger. Penggantian item-item tersebut dilakukan secara bertahap.
Semua kartu debit dari ketiga bank dan Hasanah Card yang dimiliki saat ini
masih dapat digunakan. Hasanah Card masih dapat digunakan untuk transaksi
hingga nasabah menerima Kartu Pembiayaan baru dari Bank Syariah Indonesia.
b. Dampak terhadap karyawan
Jumlah karyawan tetap ketiga bank sedikitnya 18.734
orang. Perinciannya, BSM sekitar 8.400 karyawan, BNI Syariah 5.723 karyawan
(data per 2019), dan BRI Syariah 4.611 karyawan.[8] Status
karyawan ketiga bank tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
semua karyawan. Senior Faculty LPPI, Moch. Amin Nurdin, mengatakan bahwa
potensi pemutusan hubungan kerja secara besar tidak akan terlalu kuat. Hal itu dikarenakan
efisiensi bank-bank syariah yang menjadi kandidat mega merger tergolong sangat baik
dan Bank Syariah Indonesia tetap membutuhkan tenaga yang besar untuk persiapan ekspansi
usaha ke depan. Sebagai informasi, beban operasional terhadap pendapatan
operasional sebelumnya pada Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank
BNI Syariah adalah masing-masing sebesar 81,26 persen, 89,93 persen, dan 82,88
persen.
Bank Syariah Indonesia (BSI) akan melakukan tinjauan
dalam rangka harmonisasi kriteria pekerjaan dan kebijakan sumber daya manusia.
Karyawan BNIS dan BSM yang bergabung di bank baru ini akan dilanjutkan masa kerjanya.
Serta akan membuka program pengembangan talenta Officer Development Program
(ODP) yang terbuka untuk seluruh insan terbaik di Indonesia. Program ini untuk
menjaring SDM berkualitas unggul yang akan menjadi pimpinan Bank Syariah
Indonesia di masa mendatang.[9]
c. Dampak Terhadap Masyarakat
Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan program
literasi Ekonomi Syariah dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan literasi
kepada masyarakat umum, akademisi dan generasi muda Indonesia. Hal ini
dikarenakan literasi masyarakat Indonesia yang baru mencapai 8% terhadap
ekonomi dan keuangan syariah.
Program literasi ini berkolaborasi dengan sejumlah
pihak dalam rangka memperbesar keberhasilan dari program. Sejumlah pihak yang digandeng
oleh BSI dalam program ini antara lain 21 universitas di Indonesia, KNEKS,
Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, dan Lembaga-Lembaga nirlaba. BSI juga
bekerjasama dengan organisasi islam dan menyelenggarakan seminar yang sifatnya
menyampaikan informasi mengenai BSI dan pengetahuan mengenai perbankan syariah.
Selain itu, Direktur Eksekutif Komite Nasional
Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNKES) Ventje Rahardjo menuturkan adanya Bank
Syariah berskala besar dapat mendorong pengembangan ekonomi syariah, seperti mempercepat
kelengkapan rantai nilai halal dalam pengembangan industri halal, termasuk pembiayaan
UMKM pendukungnya, serta mampu ikut pembiayaan proyek berskala besar dengan
menggunakan skema syariah.[10]
Hal itu merupakan dampak positif untuk meningkatkan ekonomi dan wawasan bagi
masyarakat.
3.
PELUANG
DAN TANTANGAN MERGER BANK SYARIAH INDONESIA
Peluang merger bank syariah antara lain : Peningkatan
efisiensi dan konsolidasi agar kompetitif,
Meningkatkan permodalan sehingga dapat mengakses transaksi dan
pembiayaan yang lebih besar, Membuka peluang bank syariah untuk menjadi Bank
Operasional (BO1) dan mengoptimalkan peran sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG),
Membuka peluang bank syariah untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan
nasional melalui sinergi dengan BUMN lainnya, Mendorong hadirnya bank syariah
skala besar yang dapat bersaing di pasar nasional dan global. Target bank hasil
merger adalah Top 10 bank syariah global dari sisi kapitalisasi pasar (Visi Bank
Hasil Merger, Memenuhi kebutuhan pembiayaan, transaksional banking dan trade
finance bagi pelaku usaha, khususnya industri halal. Sehingga menjadi
akselerasi dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, Peningkatan literasi
dan inklusi keuangan syariah.
Tantangan 3 merger bank syariah antara lain, memerlukan proses adaptasi nilai dan budaya untuk bank hasil merger, Harmonisasi governance yang sudah ada di masing-masing bank untuk dikombinasikan menjadi lebih baik, Pemetaan produk dan layanan eksisting, proses migrasi nasabah dari bank asal ke bank hasil merger, Perlu melengkapi produk & layanan yang ada agar dapat bersaing dengan bank konvensional (baik untuk segmen ritel, SME, maupun korporasi), termasuk layanan digital banking. Total modal bank hasil merger adalah sekitar Rp20,4 T (masih berstatus BUKU III). Dalam jangka menengah perlu ditingkatkan modalnya menjadi Bank BUKU IV, Perlu pengembangan ekosistem bagi bank merger. Bank BUKU 4 memiliki ekosistem keuangan yang saling mendukung dan melengkapi, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan nasabah korporasi atau institusi. Perlu dipertimbangkan aspek pengembangan ekosistem yang serupa bagi bank hasil merger agar aktivitas bisnisnya berjalan secara optimal.
Penutup
Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia
telah mencatat dan menghasilkan suatu perwujudan baik bagi ekonomi syariah di
Indonesia. Penggabungan 3 (tiga) bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara
(Himbara) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM),
dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) diyakini dapat memberikan dampak positif
terhadap perkembangan ekonomi syariah, karena entitas baru yang lahir dari aksi
korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank syariah hasil merger dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital, serta memiliki potensi yang positif dari tiga entitas yang terlibat. Sehingga akan memiliki kekuatan yang komplit untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. Potensi pertumbuhan dan dampak positif juga akan muncul karena bank syariah hasil merger akan memiliki nilai aset dan sumber daya yang melimpah. Dengan keunggulan tersebut, entitas hasil merger diharapkan mampu membuat market share industri keuangan syariah terus tumbuh di Indonesia. Bank Syariah hasil penggabungan, juga diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi SDM, nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya, seperti industri perbankan syariah, dunia usaha (UMKM), dunia pendidikan, pengelolaan dana haji serta bagi pengembangan ekosistem ekonomi syariah dalam arti yang lebih luas.
Daftar Pustaka
Adi. (2021, June 11). Perkuat SDM, Bank Syariah Indonesia Gelar ODP
dan Literasi Syariah. https://pasardana.id/news/2021/6/11/perkuatsdm-bank-syariah-indonesia-gelar-odp-danliterasi-syariah/
Alamsyah, H., 2012. Perkembangan dan prospek perbankan syariah
Indonesia: Tantangan dalam menyongsong MEA 2015. Makalah Disampaikan Pada
Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad Ke-18 IAEI,(13 April
2012).
Ekonomi, W. (2020, Agustus). Merger Bank BUMN Syariah: Dampak dan
Tantangannya.WartaEkonomi.https://www.wartaekonomi.co.id/read300295/merger-bank-bumn-syariah-dampak-dantantangannya
Fatinah, Anis, et al., 2021. Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger
3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam
Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), vol. 34, no.
1, pp. 23–33
Fiqri Alfany, A.A., dkk. 2021. Peluang Dan Tantangan Merger Bank
Syariah Milik Negara di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. El Dinar:
Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah. Vol.9. No.1.
Hendri Tri Widi Asworo. (2020, October 13). BSM, BNI Syariah & BRI
Syariah Merger, Begini Nasib Karyawannya. Finansial.Bisnis.Com.
https://finansial.bisnis.com/read/20201013/231/
1304279/bsm-bni-syariah-bri-syariah-mergerbegini-nasib-karyawannya
Karnaen A.Perwataatmadja dan Hendri Tanjung, Bank Syariah (
Teori,Praktik dan Peranannya ), (Jakarta Selatan: PT.Senayan Abadi, 2007),
h.12.
Rahayu, Ninda Dwi. 2015, Pengaruh Intellectual Capital Terhadap
Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Beverages Yang
Listing Di BEI Periode 2010-2013), Universitas Negeri Malang. Program Studi
Manajemen.
Tho'in, M., 2019. Profitability of Islamic Commercial Banks in
Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), 89-99.
Ulfa, Alif., 2021. Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 1102
Wiyono, W.M., 2021, Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah BUMN Terhadap
Perkembangan Ekonomi Syariah, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 23.
[1] Karnaen
A.Perwataatmadja dan Hendri Tanjung, Bank Syariah ( Teori,Praktik dan
Peranannya ), (Jakarta Selatan: PT.Senayan Abadi, 2007), h.12.
[2] Wiyono, W.M., 2021, Dampak Merger 3 (Tiga) Bank
Syariah BUMN Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah, Jurnal Cakrawala Hukum,
Vol. 23.
[3] Rahayu, Ninda Dwi. 2015, Pengaruh Intellectual
Capital Terhadap Kinerja Keuangan
Perusahaan (Studi Pada Perusahaan
Food and Beverages Yang Listing
Di BEI Periode 2010-2013), Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen.
[4] Fatinah,
Anis, et al., 2021.
Analisis
Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), vol. 34, no. 1, pp. 23–33
[5] Tho'in,
M., 2019. Profitability of Islamic Commercial Banks in Indonesia.
IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi
dan Perbankan Syariah, 6(2), 89-99.
[6] Alamsyah,
H., 2012. Perkembangan dan prospek perbankan syariah Indonesia: Tantangan
dalam menyongsong MEA 2015. Makalah Disampaikan Pada Ceramah Ilmiah Ikatan
Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad Ke-18
IAEI,(13 April 2012).
[7] Ulfa, Alif., 2021. Dampak Penggabungan Tiga Bank
Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 1102
[8] Hendri
Tri Widi Asworo. (2020, October 13). BSM, BNI
Syariah & BRI Syariah Merger, Begini
Nasib Karyawannya | Finansial. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20201013/231/ 1304279/bsm-bni-syariah-bri-syariah-mergerbegini-nasib-karyawannya
[9] Adi.
(2021, June 11). Perkuat SDM, Bank Syariah Indonesia
Gelar ODP dan Literasi Syariah. https://pasardana.id/news/2021/6/11/perkuatsdm-bank-syariah-indonesia-gelar-odp-danliterasi-syariah/
[10] Ekonomi, W. (2020, Agustus). Merger Bank BUMN Syariah: Dampak dan Tantangannya. Warta
Ekonomi.https://www.wartaekonomi.co.id/read300295/merger-bank-bumn-syariah-dampak-dantantangannya
Komentar
Posting Komentar