Merger Bank Syariah



Bank Syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Republik Indonesia. Sejalan dengan kegiatan ekonomi syariah, pemerintah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum (konvensional) untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 atas perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998, menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem perbankan ganda (dual system banking) di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan peranti bunga dan sistem perbankan dengan peranti akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[1]

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadikan terwujudnya penggabungan (merger) 3 (tiga) perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Adapun pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger.

Penggabungan (merger) perusahaan, bertujuan untuk :

1.    Pertumbuhan atau Diversifikasi

Suatu perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi bila ingin bertumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.

2.    Meningkatkan Dana

Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan membutuhkan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi.

 3.    Menciptakan Sinergi

Salah satu tujuan melakukan merger menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama karena dapat melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja dan fungsinya.

4.    Pertimbangan Pajak

Perusahaan yang mengalami kerugian pajak dapat meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam hal ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi.

5.    Meningkatkan Keterampilan Perusahaan

Suatu perusahaan dapat mengalami kesulitan untuk berkembang karena kurangnya keterampilan dalam hal manajemen dan teknologi. Agar dapat mengatasi masalah tersebut, suatu perusahaan dapat bergabung dengan perusahaan lainnya yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni.

6.    Melindungi Diri Dari Pengambilalihan

Setiap perusahaan berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

7.    Meningkatkan Likuiditas Pemilik

Setiap perusahaan yang melakukan merger berpeluang untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Ketika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid ketimbang perusahaan kecil.

Berdasarkan tujuan merger tersebut, sehingga berkaitan dgn bank syariah yang ada di Indonesia juga mempunyai tujuan. Tujuan merger 3 bank syariah termasuk dalam jenis merger horizontal adalah bertujuan untuk meningkatkan peran bank syariah dalam perkembangan industri keuangan syariah. Dalam hal perkembangan industri keuangan syariah diharapkan agar dapat memberikan nilai lebih terhadap kemakmuran rakyat.[2] Hasil Penggabungan dinilai akan masuk ke dalam Top 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dan Top10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.[3] Riset yang terkait dengan Merger Bank Syariah, menunjukkan bahwa merger bank syariah akan menghasilkan sinergi, sehingga mampu menyamai bahkan melebihi bank konvensional yang ada di Indonesia. Asset yang bertambah akan mendorong perbankan syariah untuk memberikan pemodalan lebih banyak kepada masyarakat di Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan semakin meningkat.[4]

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia.[5] Hal ini bukan merupakan ‘impian yang mustahil’ karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: (i) jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid; (iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.[6]

1.   PENGERTIAN MERGER

Merger atau penggabungan bank diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Perseroan Nomor 40 tahun 2007 dan Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008. Bank Syariah Indonesia lahir dari hasil merger atau penggabungan 3 bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Di awali dengan penandatanganan Conditional Meger Agreement atau CMA antar 3 bank pada Oktober 2020. Pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan strategi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Bank Syariah Indonesia resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tepatnya tanggal 27 Januari 2021 perizinan pembentukan BSI keluar. Tercantum dalam Surat dengan nomor SR3/PB.1/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRI Syariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRI Syariah Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan.

Hasil penggabungan 3 bank, menjelma menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham BRIS. BRIS masuk dalam Indeks saham IDX BUMN20 per Februari 2021. Adapun komposisi pemegang saham pada Bank Syariah Indonesia adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 25%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2%, dan publik 4,4% pasca merger. Setelah dihitung, hasil gabungan 3 bank syariah BUMN, Bank Syariah Indonesia memiliki aset sebesar Rp 245,7 triliun. Sedangkan modal inti sebesar Rp 20,4 triliun. Dengan jumlah tersebut, bank syariah ini masuk top 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Tepatnya di urutan ke-7. Selanjutnya, Bank Syariah Indonesia memiliki target menjadi pemain global di tahun 2025 dan tembus 10 besar bank syariah dunia dari sisi kapitalisasi pasar.[7]

 

2.   DAMPAK MERGER BANK SYARIAH INDONESIA

Dampak 3 merger bank syariah dalam hal BISNIS, menjadi lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), Perluasan diversifikasi usaha, Memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik. Dalam hal REPUTASI, Tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi,

Diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, Memiliki manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih solid. Dalam hal ASPEK PENDUKUNG, Memiliki kemampuan untuk investasi teknologi, riset dan promosi, Menarik bagi SDM berkualitas (high qualified talent) Dalam hal EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH, Menjadi prime mover di industri perbankan syariah, Akselerasi pengembangan ekosistem eksyar melalui peningkatan sinergi dengan LKS lainnya dan industri halal.

Selain itu, hasil penggabungan 3 Bank Syariah tersebut, juga akan memberikan dampak terhadap beberapa elemen, diantaranya :

a.     Dampak terhadap nasabah

Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia berdampak pada rekening nasabah. Selama masa transisi, Bank Syariah Indonesia memulai proses integrasi secara bertahap. Salah satu proses yang dilakukan adalah migrasi rekening nasabah dari bank asal menjadi rekening Bank Syariah Indonesia. Periode integrasi secara bertahap pada 15 Februari 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021. Nasabah secara bertahap dihubungi untuk melakukan migrasi ke Bank Syariah Indonesia  sesuai dengan integrasi pada operasional cabang, layanan, dan produk. Proses migrasi bisa dilakukan secara digital menggunakan aplikasi BSI Mobile atau datang langsung ke kantor cabang BSI. Migrasi rekening juga bisa dilakukan melalui call center 14040, WhatsApp Business BSI, live chat Aisyah dan mesin ATM. Bagi nasabah yang memiliki deposito, masih berlaku sampai dengan jatuh tempo. Bagi Nasabah tabungan haji yang belum mendapatkan porsi haji, rekeningnya tetap bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran haji bisa di cabang pengelola rekening. Sementara itu, nasabah yang sudah mendapatkan porsi haji, status pendaftaran masih berada di cabang saat nasabah mendaftar. Untuk pelunasan haji bisa dilakukan di cabang tersebut. Usai merger, uang elektronik berbasis kartu, seperti e-Money, Tapcash, dan Brizzi, masih dapat digunakan. Tidak ada perubahan pada posisi saldo terakhir ataupun cara cek saldo dan cara pengisian saldo uang elektronik. Selama proses integrasi, nasabah tetap bisa menggunakan jaringan ATM dari masing-masing bank. Selain itu, nasabah juga dapat menggunakan ATM dari jaringan ATM yang bekerja sama, yakni jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan GPN. Sejalan dengan itu, mobile banking dan internet banking dari bank masing-masing tetap dapat digunakan dan diakses oleh nasabah. Nasabah tetap menggunakan mobile dan internet banking dari setiap bank asal. Selama masa transisi, nasabah tidak perlu melakukan penggantian kartu debit, buku tabungan, dan Hasanah Card pada tanggal efektif merger. Penggantian item-item tersebut dilakukan secara bertahap. Semua kartu debit dari ketiga bank dan Hasanah Card yang dimiliki saat ini masih dapat digunakan. Hasanah Card masih dapat digunakan untuk transaksi hingga nasabah menerima Kartu Pembiayaan baru dari Bank Syariah Indonesia.

b.   Dampak terhadap karyawan

Jumlah karyawan tetap ketiga bank sedikitnya 18.734 orang. Perinciannya, BSM sekitar 8.400 karyawan, BNI Syariah 5.723 karyawan (data per 2019), dan BRI Syariah 4.611 karyawan.[8] Status karyawan ketiga bank tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap semua karyawan. Senior Faculty LPPI, Moch. Amin Nurdin, mengatakan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja secara besar tidak akan terlalu kuat. Hal itu dikarenakan efisiensi bank-bank syariah yang menjadi kandidat mega merger tergolong sangat baik dan Bank Syariah Indonesia tetap membutuhkan tenaga yang besar untuk persiapan ekspansi usaha ke depan. Sebagai informasi, beban operasional terhadap pendapatan operasional sebelumnya pada Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah adalah masing-masing sebesar 81,26 persen, 89,93 persen, dan 82,88 persen.

 

Bank Syariah Indonesia (BSI) akan melakukan tinjauan dalam rangka harmonisasi kriteria pekerjaan dan kebijakan sumber daya manusia. Karyawan BNIS dan BSM yang bergabung di bank baru ini akan dilanjutkan masa kerjanya. Serta akan membuka program pengembangan talenta Officer Development Program (ODP) yang terbuka untuk seluruh insan terbaik di Indonesia. Program ini untuk menjaring SDM berkualitas unggul yang akan menjadi pimpinan Bank Syariah Indonesia di masa mendatang.[9]

c.   Dampak Terhadap Masyarakat

Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan program literasi Ekonomi Syariah dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat umum, akademisi dan generasi muda Indonesia. Hal ini dikarenakan literasi masyarakat Indonesia yang baru mencapai 8% terhadap ekonomi dan keuangan syariah.

Program literasi ini berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam rangka memperbesar keberhasilan dari program. Sejumlah pihak yang digandeng oleh BSI dalam program ini antara lain 21 universitas di Indonesia, KNEKS, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, dan Lembaga-Lembaga nirlaba. BSI juga bekerjasama dengan organisasi islam dan menyelenggarakan seminar yang sifatnya menyampaikan informasi mengenai BSI dan pengetahuan mengenai perbankan syariah.

 

Selain itu, Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNKES) Ventje Rahardjo menuturkan adanya Bank Syariah berskala besar dapat mendorong pengembangan ekonomi syariah, seperti mempercepat kelengkapan rantai nilai halal dalam pengembangan industri halal, termasuk pembiayaan UMKM pendukungnya, serta mampu ikut pembiayaan proyek berskala besar dengan menggunakan skema syariah.[10] Hal itu merupakan dampak positif untuk meningkatkan ekonomi dan wawasan bagi masyarakat.

 

3.   PELUANG DAN TANTANGAN MERGER BANK SYARIAH INDONESIA

Peluang merger bank syariah antara lain : Peningkatan efisiensi dan konsolidasi agar kompetitif,  Meningkatkan permodalan sehingga dapat mengakses transaksi dan pembiayaan yang lebih besar, Membuka peluang bank syariah untuk menjadi Bank Operasional (BO1) dan mengoptimalkan peran sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG), Membuka peluang bank syariah untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan nasional melalui sinergi dengan BUMN lainnya, Mendorong hadirnya bank syariah skala besar yang dapat bersaing di pasar nasional dan global. Target bank hasil merger adalah Top 10 bank syariah global dari sisi kapitalisasi pasar (Visi Bank Hasil Merger, Memenuhi kebutuhan pembiayaan, transaksional banking dan trade finance bagi pelaku usaha, khususnya industri halal. Sehingga menjadi akselerasi dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

 

Tantangan 3 merger bank syariah antara lain, memerlukan proses adaptasi nilai dan budaya untuk bank hasil merger, Harmonisasi governance yang sudah ada di masing-masing bank untuk dikombinasikan menjadi lebih baik, Pemetaan produk dan layanan eksisting, proses migrasi nasabah dari bank asal ke bank hasil merger, Perlu melengkapi produk & layanan yang ada agar dapat bersaing dengan bank konvensional (baik untuk segmen ritel, SME, maupun korporasi), termasuk layanan digital banking. Total modal bank hasil merger adalah sekitar Rp20,4 T (masih berstatus BUKU III). Dalam jangka menengah perlu ditingkatkan modalnya menjadi Bank BUKU IV, Perlu pengembangan ekosistem bagi bank merger. Bank BUKU 4 memiliki ekosistem keuangan yang saling mendukung dan melengkapi, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan nasabah korporasi atau institusi. Perlu dipertimbangkan aspek pengembangan ekosistem yang serupa bagi bank hasil merger agar aktivitas bisnisnya berjalan secara optimal.

Penutup

Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia telah mencatat dan menghasilkan suatu perwujudan baik bagi ekonomi syariah di Indonesia. Penggabungan 3 (tiga) bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi syariah, karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank syariah hasil merger dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital, serta memiliki potensi yang positif dari tiga entitas yang terlibat. Sehingga akan memiliki kekuatan yang komplit untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. Potensi pertumbuhan dan dampak positif juga akan muncul karena bank syariah hasil merger akan memiliki nilai aset dan sumber daya yang melimpah. Dengan keunggulan tersebut, entitas hasil merger diharapkan mampu membuat market share industri keuangan syariah terus tumbuh di Indonesia. Bank Syariah hasil penggabungan, juga diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi SDM, nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya, seperti industri perbankan syariah, dunia usaha (UMKM), dunia pendidikan, pengelolaan dana haji serta bagi pengembangan ekosistem ekonomi syariah dalam arti yang lebih luas.

Daftar Pustaka

Adi. (2021, June 11). Perkuat SDM, Bank Syariah Indonesia Gelar ODP dan Literasi Syariah. https://pasardana.id/news/2021/6/11/perkuatsdm-bank-syariah-indonesia-gelar-odp-danliterasi-syariah/

Alamsyah, H., 2012. Perkembangan dan prospek perbankan syariah Indonesia: Tantangan dalam menyongsong MEA 2015. Makalah Disampaikan Pada Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad Ke-18 IAEI,(13 April 2012).

Ekonomi, W. (2020, Agustus). Merger Bank BUMN Syariah: Dampak dan Tantangannya.WartaEkonomi.https://www.wartaekonomi.co.id/read300295/merger-bank-bumn-syariah-dampak-dantantangannya

Fatinah, Anis, et al., 2021. Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), vol. 34, no. 1, pp. 23–33

Fiqri Alfany, A.A., dkk. 2021. Peluang Dan Tantangan Merger Bank Syariah Milik Negara di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. El Dinar: Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah. Vol.9. No.1.

Hendri Tri Widi Asworo. (2020, October 13). BSM, BNI Syariah & BRI Syariah Merger, Begini Nasib Karyawannya. Finansial.Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20201013/231/ 1304279/bsm-bni-syariah-bri-syariah-mergerbegini-nasib-karyawannya

Karnaen A.Perwataatmadja dan Hendri Tanjung, Bank Syariah ( Teori,Praktik dan Peranannya ), (Jakarta Selatan: PT.Senayan Abadi, 2007), h.12.

Rahayu, Ninda Dwi. 2015, Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Beverages Yang Listing Di BEI Periode 2010-2013), Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen.

Tho'in, M., 2019. Profitability of Islamic Commercial Banks in Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), 89-99.

Ulfa, Alif., 2021. Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 1102

Wiyono, W.M., 2021, Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah BUMN Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 23.



[1] Karnaen A.Perwataatmadja dan Hendri Tanjung, Bank Syariah ( Teori,Praktik dan Peranannya ), (Jakarta Selatan: PT.Senayan Abadi, 2007), h.12.

[2] Wiyono, W.M., 2021, Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah BUMN Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 23.

[3] Rahayu, Ninda Dwi. 2015, Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Beverages Yang Listing Di BEI Periode 2010-2013), Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen.

[4] Fatinah, Anis, et al., 2021. Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), vol. 34, no. 1, pp. 23–33

[5] Tho'in, M., 2019. Profitability of Islamic Commercial Banks in Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), 89-99.

[6] Alamsyah, H., 2012. Perkembangan dan prospek perbankan syariah Indonesia: Tantangan dalam menyongsong MEA 2015. Makalah Disampaikan Pada Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad Ke-18 IAEI,(13 April 2012).

[8] Hendri Tri Widi Asworo. (2020, October 13). BSM, BNI Syariah & BRI Syariah Merger, Begini

Nasib Karyawannya | Finansial. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20201013/231/ 1304279/bsm-bni-syariah-bri-syariah-mergerbegini-nasib-karyawannya

[9] Adi. (2021, June 11). Perkuat SDM, Bank Syariah Indonesia Gelar ODP dan Literasi Syariah. https://pasardana.id/news/2021/6/11/perkuatsdm-bank-syariah-indonesia-gelar-odp-danliterasi-syariah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelompok - Analisa Laporan Keuangan Bank Muamalat Laporan Keuangan Maret 2022

SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH

Tugas Kelompok - Transaksi Forward