SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH



SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH

Soal 1. Konsep Dasar

Bagaimana pandangan anda tentang perbedaan konsep jangka waktu penerimaan uang saat ini (present value) dan penerimaan uang di masa depan (future value)? Apakah konsep time value of money ada dalam keuangan syariah? Berikan jawaban kualitatif (bobot nilai 30%) dan kuantitatif (bobot nilai 70%).

 

Jawab :

Nilai waktu atas uang (time value of money) adalah konsep menghitung nilai uang yang berkaitan dengan waktu. Seperti yang diungkap di atas, konsep ini dilakukan karena nilai uang saat ini berbeda dengan nilai uang di masa mendatang. Bisa dikatakan bahwa waktu menjadi fungsi dari uang itu sendiri atau waktu merupakan bagian dari variabel yang mempengaruhi perubahan nilai uang.

Berkurangnya nilai uang di masa depan terjadi karena adanya faktor inflasi (kenaikan biaya) dan berkurangnya nilai sebuah uang. Lebih jauh, Boehm Bawerk dalam Syafii Antonio (2001:74) memberi pandangan tentang nilai barang itu sendiri. Menurutnya ada tiga alasan yang membuat nilai barang di waktu mendatang akan berkurang, yaitu:

1.     Keuntungan di masa mendatang diragukan karena ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang. Sedangkan keuntungan saat ini sudah sangat jelas dan pasti.

2.   Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia jika dibandingkan kepuasan pada waktu akan datang.

3.   Barang-barang di waktu sekarang lebih berguna dan dibutuhkan dibandingkan dengan barang-barang pada waktu mendatang.

Manfaat Nilai Waktu atas Uang

Konsep nilai waktu atas uang sangat diperlukan dalam merencanakan keuangan di masa depan. Konsep ini lumrah digunakan dalam manajemen keuangan suatu perusahaan sehingga penting bagi manajer keuangan untuk memahaminya sebelum mengambil keputusan. Apalagi dalam sebuah bisnis, keputusan seperti melakukan investasi pada suatu aktiva dan menentukan sumber dana pinjaman, maka pemahaman akan nilai waktu atas uang ini menjadi sangat krusial.

Dalam nilai waktu atas uang, terdapat beberapa contoh konsep penerapannya yang digunakan untuk perhitungan secara matematis. Konsep tersebut terdiri atas tiga jenis yaitu nilai uang sekarang, nilai uang mendatang, dan anuitas atau pembayaran bertahap.

1.     Nilai uang sekarang (present value)

Nilai uang sekarang menunjukkan nilai sejumlah uang saat ini yang dapat dibungakan untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar di masa mendatang. Rumus matematis untuk present value ini adalah :

Pv = Fv / (1+i)n

Dengan Pv = Present value (nilai sekarang); Fv = Future value (nilai akan datang) pada tahun ke-n; i = interest (tingkat suku bunga); n = jumlah tahun.

Berikut contoh dari perhitungan present value :

Tuan X ingin menabung dengan proyeksi mendapatkan uang sebanyak 10 juta rupiah dalam 2 tahun kedepan. Jika tingkat suku bunga adalah sebesar 10%, maka perhitungan uang yang harus ditabung tuan X saat ini adalah sebagai berikut.

Pv = Fv / (1+i)n

Pv = 10.000.000 / (1+0.10)2

Pv = 10.000.000 / (1,21)

Pv = 8.264.463

Jadi, jika ingin mendapatkan uang Rp 10.000.000,- dalam 2 tahun kedepan, maka Tuan X harus menabung pada saat ini senilai Rp 8.264.463,-.

2.     Nilai uang akan datang (future value)

Nilai uang akan datang merupakan nilai uang yang diterima di masa mendatang dari sejumlah uang yang disimpan sekarang dengan tingkat bunga tertentu. Karakteristik dari nilai uang akan datang adalah kemungkinan jumlah uang yang dimiliki seseorang menjadi berlipat ganda. Nilai dari uang akan datang ini sendiri bisa ditentukan dengan mengalikan tingkat bunga dengan pokok pinjaman pada periode tertentu.

Rumus matematis untuk future value ini sendiri masih sama dengan rumus present value di atas, sehingga di dapat rumusan:

Fv = Pv (1+i)n

Contoh dari perhitungan present value :

Tuan X menabungkan uangnya tahun ini sebesar 10 juta rupiah di sebuah bank. Dengan tingkat bunga sebesar 5% per tahun, maka untuk mengetahui nilai uang Tuan X pada 2 tahun mendatang adalah sebagai berikut.

Fv = Pv (1+i)n

Fv = 10.000.000 (1+0.05)2

Fv = 10.000.000 (1,1025)

Fv = 11.025.000

Jadi, nilai uang Tuan X yang saat ini sebesar Rp10.000.000,-, pada 2 tahun mendatang akan memiliki nilai Rp11.025.000,-.

3.     Anuitas atau pembayaran bertahap

Anuitas merupakan suatu pembayaran atau penerimaan tetap yang dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Anuitas juga bisa diartikan sebagai kontrak dimana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala sebagai suatu imbalan premi yang sudah dibayarkan. Contoh yang umum dijumpai dari anuitas ini adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham.

Anuitas sendiri ada dua jenis, yaitu:

·       Anuitas biasa, yaitu anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode.

·       Anuitas jatuh tempo, yaitu anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.

Perspektif islam tentang konsep nilai waktu dan uang

Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai daripada uang pada masa depan. Teori ini berangkat dari pehamaman bahwa uang merupakan sesuatu yang berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang, orang akan dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang karena inflasi, sementara jika uang disimpan dalam bentuk surat berharga maka akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Namun teori nilai waktu uang ini tidak akurat karena kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi, namun kadangkala kondisi ekonomi juga menghadapi deflasi.

Munculnya deflasi akan menimbulkan preferensi waktu negatif diabaikan oleh teori ekonomi konvensional. Sementara itu, ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah, SWT dalam Q.S. Al-Ashr : 1-3,

وَالْعَصْرِۙ(١) اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ (٢) اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ࣖ - (٣)

Artinya :

1.Demi masa. 2.Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, 3. Kecuali orang- orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.

Atas dasar pemikiran ini, maka dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti yang terjadi dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al- Ashr ayat 1 (satu) sampai ayat 3 (tiga) diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya. Semua orang memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya.

Efisiensi dan efektifitas waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah S.W.T. Dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan tersebut tidak diamalkan. Islam mengajarkan carilah keuntungan akhirat tapi jangan lupakan keuntungan dunia.

Dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya permintaan uang untuk spekulasi karena uang bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas. Ekonomi Islam juga tidak mengenal bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Alquran, yang menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah juga pernah bersabda, “Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakannya dengan baik, ia akan memotong kita. ” Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah hidup.

Namun penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari pemanfaatan waktu ini bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor industri, keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi. Islam mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk kemitraan usaha dengan konsep bagi hasil. Oleh karena itu, menurut Islam uang tidaklah memiliki nilai waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan waktunya untuk hal produktif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada perbedaan nilai antara waktu seseorang dengan yang lainnya walaupun jumlahnya sama.

Referensi :

Khoir, Misbahul. "Nilai Waktu Dari Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam." JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 1.1 (2016).

Muhtadi, Ridan, et al. "Konsep Waktu Pada Sistem Time Value of Money Dan Economic Value of Time; Perspektif Islam." Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 3.1 (2017): 61-73.

PRIYANTI, YUNIDA EEN. "UANG DAN NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM." Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3.2 (2017): 287-303.

 Syafutra, Dwi Arfin. Analisis Time Value Of Money Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Diss. IAIN Bengkulu, 2021.

Soal 2. Manajemen Dana Bank

 

Pelajari laporan keuangan bank yaitu BTPN Syariah dan Bank Muamalat per 31 Desember 2021. Analisis dua hal sebagai berikut:

1.     Komposisi struktur dana pada masing-masing bank.

2.     Perbandingan dana murah (giro dan tabungan) dan mahal (deposito dan pinjaman).

Kesimpulan apa yang dapat ditarik dari data tersebut? Berikan penjelasan kualitatif (bobot nilai 40%) dan kuantitatif (bobot nilai 60%).

 

Jawab ;

Komposisi Dana Pihak Ketiga :


 

 

 



Secara komposisi dana murah yang dimiliki oleh Bank Muamalat dan Bank BTPN Syariah tidak terlalu berbeda jauh, hanya selisih 1.8% dimana Bank Muamalat di 20.6% dan Bank BTPN Syariah 18.8%.

Berdasarkan data ini, sekilas bisa kita ketahui bahwa cost of fund (COF) dari Bank Muamalat seharusnya lebih murah dari cost of fund (COF) bank BTPN Syariah, sehingga seharusnya Bank Muamalat bisa memberikan pembiayaan dengan margin yang lebih rendah.

Umumnya, ketika bank memiliki cost of fund (COF) dengan nilai rendah, dan bank menyalurkan pembiayaan dengan margin yang lebih murah juga, maka debitur yang mengajukan pembiayaan umumnya adalah debitur dengan kualitas kredit yang bagus, sehingga bisa meminimalisir terjadinya non performance financing (NPF).

Referensi :

Heryanti, Dessy Dwi Putri. Pengaruh biaya dana giro, tabungan dan deposito terhadap Profitabilitas studi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2009-2016. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018.

Pahlawan, Hardiansyah. "Analisis Pengaruh Biaya Dana (cost of fund) Giro, Tabungan, dan Deposito terhadap Rentabilitas Bank Persero BUMN Indonesia." (2016).

Soal 3. Pengelolaan Keuangan Bank

Bandingkan laporan publikasi BTPN Syariah dan Bank Mualamat untuk periode laporan yang berakhir 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020.

Pertanyaan:

Bank mana yang kinerja keuangannya lebih baik secara keseluruhan? Apa alasannya? Berikan penjelasan kualitatif (bobot nilai 40%) dan kuantitatif (bobot nilai 60%).

 

Jawab :

Untuk melihat kinerja perbankan, sebaiknya kita melihat rasio-rasio dalam laporan keuangan, dimana rasio-rasio tersebut bisa merupakan hasil dari laporan keuangan.



Rasio Keuangan Bank Muamalat :


 









Rasio Keuangan Bank BTPN Syariah :


 

 

 

 

 

 


Umumnya sumber utama pendapatan dari bank adalah dari penyaluran pembiayaan, sehingga diperlukannya mitigasi resiko yang baik dan pengelolaan biaya operasional yang efektif dan efisien.

Di tahun 2021, terlihat Bank Muamalat lebih mampu dalam menangani resiko pembiayaan, disini kita bisa melihat, aset produktif bermasalah Bank Muamalat mengalami penurunan sebesar 1.72% di tahun 2022 dari 2.99% menjadi 1.27%, berbanding terbalik dengan Bank BTPN Syariah yang aset produktif bermasalahnya meningkat sebesar 0.23% di tahun 2022 dari 1.22% menjadi 1.45%.

Dari sisi non performing financing (NPF), Bank Muamalat memiliki perbaikan yang sangat signifikan untuk NPF net dari 3.95%  di tahun 2021 menjadi 0.08% di tahun 2022. Berbeda dengan Bank Muamalat, Bank BTPN Syariah mengalami pemburukan NPF net sebesar 0.16% dari 0.2% di tahun 2021 menjadi 0.18% di tahun 2021, namun angka ini masih cukup baik dan dalam batas yang wajar.

Dari sisi biaya operasional, bank BTPN lebih efektif dalam mengelola biaya operasional dibandingkan Bank Muamalat, BOPO Bank Muamalat hampir menggerus habis seluruh income yang dihasilkan yaitu mencapai 99.29%, dengan BOPO yang tinggi ini, mengakibatkan Return on asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) menjadi sangat kecil yaitu ROA 0.02% dan ROE 0.2%. Sedangkan Bank BTPN Syariah mampu mengelola BOPO jauh lebih efisien, BOPO bank BTPN Syariah adalah 59.97%, hal ini juga mengakibatkan mengakibatkan Return on asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) menjadi ideal  yaitu ROA 10.72% dan ROE 23.67%.

Berdasarkan analisa di atas, saya mengambil kesimpulan bahwa pengelolaan bisnis Bank BTPN Syariah lebih baik dibandingkan Bank Muamalat.

Referensi :

Bachri, Saiful, and Muhammad Saifi Suhadak. "Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah." Jurnal Administrasi Bisnis 1.2 (2013).

Faisol, Ahmad. "Analisis Kinerja Keuangan Bank Pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk." Jurnal bisnis dan Manajemen 3.2 (2007): 129-170.

Subaweh, Imam. "Analisis perbandingan kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional periode 2003-2007." Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 13.2 (2011).

Soal 4. Tingkat Kesehatan Bank

Susun analisis untuk tingkat Kesehatan BTPN Syariah dan Bank Muamalat.

Petunjuk:

       Sesuai ketersediaan data pada Laporan Tahunan tahun 2021 masing-masing bank.

       Gunakan kerangka dalam artikel dalam jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah Vol. 20 No. 03 Februari 2020, berjudul “Analisis Tingkat Kesehatan Bank dengan Metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, Capital) pada PT Bank Mandiri (Persero) Periode 2015 – 2018”, tulisan Pingkan Aprilia Maramis.

 Jawab ;

Ringkasan Jurnal :

Teknik analisis data dalam penelitian ini yang digunakan adalah teknik analisis laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank Indonesia telah menetapkan system penilaian Tingkat Kesehatan Bank berbasis risiko menggantikan penilaian CAMELS dan Kodifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Tahun 2011 No 13/24/DPNP/2011. Penilaian terhadap factor- faktor RGEC terdiri dari:

 

a.     Profil Risiko (Risk-Profile)

Penilaian terhadap risiko terbagi menjadi 8 bagian yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hokum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dann risiko reputasi. Dalam penelitian ini mengukur factor risk profile dengan menggunakan 2 indikator yaitu factor risiko kredit dengan menggunakan rumus NPL dan risiko likuiditas dengan rumus LDR.

 

Risiko kredit diukur dengan Non Performing Loan (NPL):


Hasil dari rasio NPL tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit     dibawah ini:

 

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Risiko Kredit

Peringkat

Keterangan

Kriteria

1

Sangat Sehat

NPL < 2%

2

Sehat

2% ≤ NPL < 5%

3

Cukup Sehat

5% ≤ NPL < 8%

4

Kurang Sehat

8% ≤ NPL< 12%

5

Tidak Sehat

NPL 12%


 Risiko Likuiditas diukur dengan Loan to Deposit Ratio (LDR):

Hasil dari rasio LDR tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah ini:

 

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Risiko Likuiditas

Peringkat

Keterangan

Kriteria

1

Sangat Sehat

50% < LDR < 75%

2

Sehat

75% < LDR < 85%

3

Cukup Sehat

85% < LDR < 100%

4

Kurang Sehat

100% < LDR <120%

5

Tidak Sehat

LDR > 120%

 

b.     Good Corporate Governance (GCG)

Penilaian terhadap factor GCG merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indoneusa didasarkan pada 3 aspek utama yaitu Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcomes. GCG mencerminkan bagian manajemen dari CAMELS namun telah disempurnakan. Penilaian GCG dalam penelitian ini diukur dengan penilaian self assessment dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip GCG bank. Kemudian dari hasil penilaian prinsip-prinsip GCG selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komponen dibawah ini:

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Good Corporate Governance

Peringkat

Keterangan

1

Sangat Baik

2

Baik

3

Cukup Baik

4

Kurang Baik

5

Tidak Baik

 

c.     Earnings (Rentabilitas)

Penilaian rentabilitas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank dalam memperoleh laba. Dalam penelitian ini mengukur factor rentabilitas dengan menggunakan rasio Return On Assets (ROA).



Hasil dari rasio ROA tersebut selanjutnya akan disesuaikan  dengan table peringkat komposit   dibawah ini:

Peringkat

Keterangan

Kriteria

1

Sangat Sehat

ROA > 1,5%

2

Sehat

1,25% < ROA 1,5%

3

Cukup Sehat

0,5% < ROA ≤1,25%

4

Kurang Sehat

0% < ROA ≤ 0,5%

5

Tidak Sehat

ROA ≤ 0%

 

d.     Capital (Permodalan)

Permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank yang digunakan untuk melindungi risiko yang terjadi saat ini dan mengantisipasi risiko yang terjadi di masa yang akan datang. Rasio yang dapat digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank adalah


Capital Adequency Ratio (CAR).


Hasil dari rasio CAR tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah ini:

Peringkat

Keterangan

Kriteria

1

Sangat Sehat

CAR 12%

2

Sehat

9% CAR < 12%

3

Cukup Sehat

8% CAR < 9%

4

Kurang Sehat

6% < CAR < 8%

5

Tidak Sehat

CAR 6%

Pembahasan :

Berdasarkan data laporan keuangan yang ada, kami masukan kedalam formula RGEC dan didapatkan hasil sebagai berikut :


Berdasarkan analisa tingkat kesehatan Bank dengan Metode RGEC, bahwa baik Bank Muamalat maupun Bank BTPN masih masuk kedalam bank yang Sehat.

Referensi :

Maramis, Pingkan Aprilia. "ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING, CAPITAL) PADA PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk PERIODE 2015-2018." Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah 20.4 (2022).

Soal 5. Pembiayaan

Bandingkan laporan tahunan dan laporan keuangan 3 tahun (2019 sd 2021) untuk:

  1. Bank BTPN Syariah.
  2. Bank Muamalat.

Jelaskan hubungan tingkat NPF (non-performing financing) dengan tingkat profitabilitas bank menggunakan data yang ada. Berikan penjelasan kualitatif (bobot nilai 40%) dan kuantitatif (bobot nilai 60%).

 

Jawab :

Ratio

BMI

BTPN Syariah

2019

2020

2021

2019

2020

2021

NPF Net

4.30%

3.95%

0.08%

0.26%

0.02%

0.18%

ROA

0.05%

0.03%

0.02%

13.58%

16.08%

23.67%

ROE

0.45%

0.29%

0.20%

31.20%

24.76%

26.57%

 

Seperti kita ketahui, bahwa sumber utama pendapatan bank syariah adalah dari margin pembiayaan yang disalurkan ke debitur. Sehingga kesehatan kualitas pembiyaan langsung berdampak kepada tingakat profitabilitas bank..

Non performing loan (NPF) sangat mempengaruhi profitabilitas sebuah bank, karena NPF ini akan menentukan besaran cost of credit (CoC) dari bank tersebut. Semakin buruk NPF bank, maka semakin besar cost of credit (CoC) nya. Dan pastinya CoC yang besar ini akan menggerus secara langsung profitabilitas bank.

NPF dihasilkan dari pembiayaan yang tidak comply atau pembiayaan yang debiturnya mengalami gagal bayar.

Jika kita lihat dari tabel di atas, pengelolaan pembiayaan yang dilakukan BTPN Syariah jauh lebih baik dari pada yang dilakukan oleh Bank Muamalat. Bahkan dalam tiga tahun terakhir Bank BTPN Syariah berhasil menjaga stabilitas profitabilitas, namun Bank Muamalat belum juga bisa memperbaiki profitabilitasnya.

 

Referensi :

Rahman, Taufikur, and Dian Safitrie. "Peran Non Performing Financing (NPF) dalam Hubungan antara Dewan Komisaris Independen dan Profitabilitas Bank Syariah." BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 6.1 (2018): 145-171.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelompok - Analisa Laporan Keuangan Bank Muamalat Laporan Keuangan Maret 2022

Tugas Kelompok - Transaksi Forward