SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH
SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH
Soal 1. Konsep Dasar
Bagaimana pandangan anda
tentang perbedaan konsep jangka waktu penerimaan uang saat ini (present
value) dan penerimaan uang di masa depan (future value)? Apakah
konsep time value of money ada dalam
keuangan syariah? Berikan jawaban kualitatif (bobot nilai 30%) dan kuantitatif
(bobot nilai 70%).
Jawab :
Nilai waktu atas uang (time value of money) adalah
konsep menghitung nilai uang yang berkaitan dengan waktu. Seperti yang diungkap
di atas, konsep ini dilakukan karena nilai uang saat ini berbeda dengan nilai
uang di masa mendatang. Bisa dikatakan bahwa waktu menjadi fungsi dari uang itu
sendiri atau waktu merupakan bagian dari variabel yang mempengaruhi perubahan
nilai uang.
Berkurangnya nilai uang di masa depan terjadi karena
adanya faktor inflasi (kenaikan biaya) dan berkurangnya nilai sebuah uang.
Lebih jauh, Boehm Bawerk dalam Syafii Antonio (2001:74) memberi pandangan
tentang nilai barang itu sendiri. Menurutnya ada tiga alasan yang membuat nilai
barang di waktu mendatang akan berkurang, yaitu:
1. Keuntungan di masa mendatang diragukan karena
ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang. Sedangkan
keuntungan saat ini sudah sangat jelas dan pasti.
2. Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini
lebih bernilai bagi manusia jika dibandingkan kepuasan pada waktu akan datang.
3. Barang-barang di waktu sekarang lebih berguna dan
dibutuhkan dibandingkan dengan barang-barang pada waktu mendatang.
Manfaat Nilai Waktu atas Uang
Konsep nilai waktu atas uang sangat diperlukan dalam
merencanakan keuangan di masa depan. Konsep ini lumrah digunakan dalam
manajemen keuangan suatu perusahaan sehingga penting bagi manajer keuangan
untuk memahaminya sebelum mengambil keputusan. Apalagi dalam sebuah bisnis,
keputusan seperti melakukan investasi pada suatu aktiva dan menentukan sumber
dana pinjaman, maka pemahaman akan nilai waktu atas uang ini menjadi sangat
krusial.
Dalam nilai waktu atas uang, terdapat beberapa contoh
konsep penerapannya yang digunakan untuk perhitungan secara matematis. Konsep
tersebut terdiri atas tiga jenis yaitu nilai uang sekarang, nilai uang
mendatang, dan anuitas atau pembayaran bertahap.
1. Nilai uang sekarang (present value)
Nilai uang sekarang menunjukkan
nilai sejumlah uang saat ini yang dapat dibungakan untuk mendapatkan jumlah
yang lebih besar di masa mendatang. Rumus matematis untuk present value ini
adalah :
Pv = Fv / (1+i)n
Dengan Pv = Present value (nilai
sekarang); Fv = Future value (nilai akan datang) pada tahun ke-n; i = interest
(tingkat suku bunga); n = jumlah tahun.
Berikut contoh dari perhitungan
present value :
Tuan X ingin menabung dengan
proyeksi mendapatkan uang sebanyak 10 juta rupiah dalam 2 tahun kedepan. Jika
tingkat suku bunga adalah sebesar 10%, maka perhitungan uang yang harus
ditabung tuan X saat ini adalah sebagai berikut.
Pv = Fv /
(1+i)n
Pv =
10.000.000 / (1+0.10)2
Pv =
10.000.000 / (1,21)
Pv =
8.264.463
Jadi, jika ingin mendapatkan uang
Rp 10.000.000,- dalam 2 tahun kedepan, maka Tuan X harus menabung pada saat ini
senilai Rp 8.264.463,-.
2. Nilai uang akan datang (future value)
Nilai uang akan datang merupakan
nilai uang yang diterima di masa mendatang dari sejumlah uang yang disimpan
sekarang dengan tingkat bunga tertentu. Karakteristik dari nilai uang akan
datang adalah kemungkinan jumlah uang yang dimiliki seseorang menjadi berlipat
ganda. Nilai dari uang akan datang ini sendiri bisa ditentukan dengan
mengalikan tingkat bunga dengan pokok pinjaman pada periode tertentu.
Rumus matematis untuk future value
ini sendiri masih sama dengan rumus present value di atas, sehingga di dapat
rumusan:
Fv = Pv (1+i)n
Contoh dari perhitungan present
value :
Tuan X menabungkan uangnya tahun
ini sebesar 10 juta rupiah di sebuah bank. Dengan tingkat bunga sebesar 5% per
tahun, maka untuk mengetahui nilai uang Tuan X pada 2 tahun mendatang adalah
sebagai berikut.
Fv = Pv
(1+i)n
Fv =
10.000.000 (1+0.05)2
Fv =
10.000.000 (1,1025)
Fv =
11.025.000
Jadi, nilai uang Tuan X yang saat
ini sebesar Rp10.000.000,-, pada 2 tahun mendatang akan memiliki nilai
Rp11.025.000,-.
3. Anuitas atau pembayaran bertahap
Anuitas merupakan suatu pembayaran
atau penerimaan tetap yang dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Anuitas juga bisa diartikan sebagai kontrak dimana perusahaan asuransi
memberikan pembayaran secara berkala sebagai suatu imbalan premi yang sudah
dibayarkan. Contoh yang umum dijumpai dari anuitas ini adalah bunga yang
diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham.
Anuitas sendiri ada dua jenis,
yaitu:
· Anuitas biasa, yaitu anuitas yang pembayaran atau
penerimaannya terjadi pada akhir periode.
· Anuitas jatuh tempo, yaitu anuitas yang pembayaran
atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
Perspektif islam tentang konsep nilai waktu dan uang
Teori konvensional meyakini bahwa
uang saat ini lebih bernilai daripada uang pada masa depan. Teori ini berangkat
dari pehamaman bahwa uang merupakan sesuatu yang berharga dan dapat berkembang
dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang, orang akan dihadapkan pada
risiko berkurangnya nilai uang karena inflasi, sementara jika uang disimpan
dalam bentuk surat berharga maka akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang
diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Namun teori nilai waktu uang ini
tidak akurat karena kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi, namun
kadangkala kondisi ekonomi juga menghadapi deflasi.
Munculnya deflasi akan menimbulkan
preferensi waktu negatif diabaikan oleh teori ekonomi konvensional. Sementara
itu, ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting).
Pentingnya waktu disebutkan Allah, SWT dalam Q.S. Al-Ashr : 1-3,
وَالْعَصْرِۙ(١)
اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ (٢) اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا
الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ࣖ - (٣)
Artinya
:
1.Demi
masa. 2.Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, 3. Kecuali orang-
orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya
mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Atas dasar pemikiran ini, maka
dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti
yang terjadi dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al- Ashr ayat
1 (satu) sampai ayat 3 (tiga) diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang
memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah
kualitasnya. Semua orang memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari
waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu
tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin
efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya.
Efisiensi dan efektifitas waktu
akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka siapapun
yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat apabila
segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah S.W.T. Dalam Islam,
keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan
di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus
efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah
yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak
mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan tersebut tidak
diamalkan. Islam mengajarkan carilah keuntungan akhirat tapi jangan lupakan
keuntungan dunia.
Dalam ekonomi Islam tidak dikenal
adanya permintaan uang untuk spekulasi karena uang bukanlah komoditas yang
dapat diperdagangkan secara bebas. Ekonomi Islam juga tidak mengenal bunga,
karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak
mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu
sendiri, nilai ekonomis waktu. Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari
banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Alquran, yang menggunakan
terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi
waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah satu
haditsnya, Rasulullah juga pernah bersabda, “Waktu itu seperti pedang, jika
kita tidak bisa menggunakannya dengan baik, ia akan memotong kita. ” Sedangkan
Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah hidup.
Namun penghargaan Islam terhadap
waktu ini tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap.
Karena hasil yang nyata dari pemanfaatan waktu ini bersifat variabel,
tergantung pada jenis usaha, sektor industri, keadaan pasar stabilitas politik
dan masih banyak lagi. Islam mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk
kemitraan usaha dengan konsep bagi hasil. Oleh karena itu, menurut Islam uang
tidaklah memiliki nilai waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi,
tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika
waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan
waktunya untuk hal produktif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada
perbedaan nilai antara waktu seseorang dengan yang lainnya walaupun jumlahnya
sama.
Referensi :
Khoir,
Misbahul. "Nilai Waktu Dari Uang Dalam Perspektif Ekonomi
Islam." JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 1.1 (2016).
Muhtadi,
Ridan, et al. "Konsep Waktu Pada Sistem Time Value of Money Dan Economic
Value of Time; Perspektif Islam." Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 3.1
(2017): 61-73.
PRIYANTI,
YUNIDA EEN. "UANG DAN NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM." Al-Intaj:
Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3.2 (2017): 287-303.
Syafutra, Dwi Arfin. Analisis Time Value Of Money
Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Diss. IAIN Bengkulu, 2021.
Soal 2. Manajemen Dana Bank
Pelajari laporan keuangan bank
yaitu BTPN Syariah dan Bank Muamalat per 31 Desember 2021. Analisis dua hal
sebagai berikut:
1.
Komposisi
struktur dana pada masing-masing bank.
2.
Perbandingan
dana murah (giro dan tabungan) dan mahal (deposito dan pinjaman).
Kesimpulan
apa yang
dapat ditarik dari data tersebut? Berikan penjelasan kualitatif (bobot nilai 40%) dan
kuantitatif (bobot nilai 60%).
Jawab ;
Komposisi Dana Pihak Ketiga :
Secara komposisi dana murah
yang dimiliki oleh Bank Muamalat dan Bank BTPN Syariah tidak terlalu berbeda
jauh, hanya selisih 1.8% dimana Bank Muamalat di 20.6% dan Bank BTPN Syariah
18.8%.
Berdasarkan data ini, sekilas
bisa kita ketahui bahwa cost of fund (COF) dari Bank Muamalat seharusnya lebih
murah dari cost of fund (COF) bank BTPN Syariah, sehingga seharusnya Bank
Muamalat bisa memberikan pembiayaan dengan margin yang lebih rendah.
Umumnya, ketika bank memiliki
cost of fund (COF) dengan nilai rendah, dan bank menyalurkan pembiayaan dengan
margin yang lebih murah juga, maka debitur yang mengajukan pembiayaan umumnya
adalah debitur dengan kualitas kredit yang bagus, sehingga bisa meminimalisir terjadinya
non performance financing (NPF).
Referensi :
Heryanti, Dessy Dwi Putri. Pengaruh
biaya dana giro, tabungan dan deposito terhadap Profitabilitas studi pada PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2009-2016. Diss. UIN Sunan Gunung
Djati Bandung, 2018.
Pahlawan, Hardiansyah. "Analisis Pengaruh
Biaya Dana (cost of fund) Giro, Tabungan, dan Deposito terhadap Rentabilitas
Bank Persero BUMN Indonesia." (2016).
Soal 3. Pengelolaan Keuangan
Bank
Bandingkan laporan publikasi BTPN
Syariah dan Bank Mualamat untuk periode laporan yang berakhir 31 Desember 2021
dan 31 Desember 2020.
Pertanyaan:
Bank mana yang kinerja
keuangannya lebih baik secara keseluruhan? Apa alasannya? Berikan penjelasan kualitatif
(bobot nilai 40%) dan kuantitatif (bobot nilai 60%).
Jawab :
Untuk melihat kinerja
perbankan, sebaiknya kita melihat rasio-rasio dalam laporan keuangan, dimana
rasio-rasio tersebut bisa merupakan hasil dari laporan keuangan.
Umumnya sumber utama pendapatan dari bank adalah dari penyaluran pembiayaan, sehingga diperlukannya mitigasi resiko yang baik dan pengelolaan biaya operasional yang efektif dan efisien.
Di tahun 2021, terlihat Bank Muamalat
lebih mampu dalam menangani resiko pembiayaan, disini kita bisa melihat, aset
produktif bermasalah Bank Muamalat mengalami penurunan sebesar 1.72% di tahun
2022 dari 2.99% menjadi 1.27%, berbanding terbalik dengan Bank BTPN Syariah yang
aset produktif bermasalahnya meningkat sebesar 0.23% di tahun 2022 dari 1.22%
menjadi 1.45%.
Dari sisi non performing
financing (NPF), Bank Muamalat memiliki perbaikan yang sangat signifikan untuk
NPF net dari 3.95% di tahun 2021 menjadi
0.08% di tahun 2022. Berbeda dengan Bank Muamalat, Bank BTPN Syariah mengalami
pemburukan NPF net sebesar 0.16% dari 0.2% di tahun 2021 menjadi 0.18% di tahun
2021, namun angka ini masih cukup baik dan dalam batas yang wajar.
Dari sisi biaya operasional,
bank BTPN lebih efektif dalam mengelola biaya operasional dibandingkan Bank
Muamalat, BOPO Bank Muamalat hampir menggerus habis seluruh income yang
dihasilkan yaitu mencapai 99.29%, dengan BOPO yang tinggi ini, mengakibatkan
Return on asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) menjadi sangat kecil yaitu ROA
0.02% dan ROE 0.2%. Sedangkan Bank BTPN Syariah mampu mengelola BOPO jauh lebih
efisien, BOPO bank BTPN Syariah adalah 59.97%, hal ini juga mengakibatkan
mengakibatkan Return on asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) menjadi
ideal yaitu ROA 10.72% dan ROE 23.67%.
Berdasarkan analisa di atas,
saya mengambil kesimpulan bahwa pengelolaan bisnis Bank BTPN Syariah lebih baik
dibandingkan Bank Muamalat.
Referensi :
Bachri, Saiful, and Muhammad Saifi Suhadak.
"Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Kinerja Keuangan Bank
Syariah." Jurnal Administrasi Bisnis 1.2 (2013).
Faisol, Ahmad. "Analisis Kinerja Keuangan
Bank Pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk." Jurnal bisnis dan
Manajemen 3.2 (2007): 129-170.
Subaweh, Imam. "Analisis perbandingan
kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional periode
2003-2007." Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 13.2 (2011).
Soal 4. Tingkat Kesehatan Bank
Susun analisis untuk tingkat
Kesehatan BTPN Syariah dan Bank Muamalat.
Petunjuk:
•
Sesuai
ketersediaan data pada Laporan Tahunan tahun 2021 masing-masing bank.
•
Gunakan
kerangka dalam artikel dalam jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah
Vol. 20 No. 03 Februari 2020, berjudul “Analisis Tingkat Kesehatan Bank
dengan Metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning,
Capital) pada PT Bank Mandiri (Persero) Periode 2015 – 2018”, tulisan
Pingkan Aprilia Maramis.
Ringkasan
Jurnal :
Teknik analisis data dalam penelitian ini yang digunakan adalah teknik analisis laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan
Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank Indonesia telah
menetapkan system penilaian Tingkat Kesehatan
Bank berbasis risiko menggantikan penilaian
CAMELS dan Kodifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Tahun 2011 No 13/24/DPNP/2011.
Penilaian terhadap factor- faktor RGEC terdiri dari:
a.
Profil Risiko (Risk-Profile)
Penilaian terhadap risiko terbagi menjadi 8 bagian yaitu
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hokum, risiko stratejik, risiko
kepatuhan, dann risiko reputasi. Dalam penelitian
ini mengukur factor risk profile dengan menggunakan 2 indikator yaitu factor risiko kredit
dengan menggunakan rumus NPL dan risiko likuiditas dengan rumus LDR.
Risiko kredit diukur dengan
Non Performing Loan (NPL):
Hasil dari rasio NPL tersebut
selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah ini:
Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen
Risiko Kredit
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
NPL < 2% |
2 |
Sehat |
2% ≤ NPL
< 5% |
3 |
Cukup Sehat |
5% ≤ NPL
< 8% |
4 |
Kurang Sehat |
8% ≤ NPL< 12% |
5 |
Tidak Sehat |
NPL ≥ 12% |
Risiko Likuiditas diukur dengan Loan to Deposit Ratio
(LDR):
Hasil dari rasio LDR tersebut
selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat
komposit dibawah ini:
Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen
Risiko Likuiditas
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
50% < LDR <
75% |
2 |
Sehat |
75% < LDR <
85% |
3 |
Cukup Sehat |
85% < LDR <
100% |
4 |
Kurang Sehat |
100% < LDR <120% |
5 |
Tidak Sehat |
LDR > 120% |
b.
Good Corporate
Governance (GCG)
Penilaian terhadap factor GCG merupakan penilaian terhadap
manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indoneusa didasarkan pada 3 aspek utama yaitu Governance Structure, Governance Process, dan
Governance Outcomes. GCG mencerminkan
bagian manajemen dari CAMELS namun telah disempurnakan.
Penilaian GCG dalam penelitian ini diukur dengan penilaian self assessment dari sisi pemenuhan
prinsip-prinsip GCG bank. Kemudian
dari hasil penilaian
prinsip-prinsip GCG
selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komponen dibawah ini:
Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen
Good Corporate Governance
Peringkat |
Keterangan |
1 |
Sangat Baik |
2 |
Baik |
3 |
Cukup Baik |
4 |
Kurang Baik |
5 |
Tidak Baik |
c.
Earnings (Rentabilitas)
Hasil dari rasio ROA tersebut
selanjutnya akan disesuaikan
dengan table peringkat komposit dibawah ini:
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
ROA > 1,5% |
2 |
Sehat |
1,25% < ROA ≤ 1,5% |
3 |
Cukup Sehat |
0,5% < ROA ≤1,25% |
4 |
Kurang Sehat |
0% < ROA ≤
0,5% |
5 |
Tidak Sehat |
ROA ≤ 0% |
d. Capital (Permodalan)
Permodalan merupakan
penilaian terhadap kecukupan
modal bank yang digunakan untuk
melindungi risiko yang terjadi saat ini dan mengantisipasi risiko yang terjadi
di masa yang akan datang. Rasio yang dapat digunakan untuk mengukur kecukupan
modal yang dimiliki
bank adalah
Hasil dari rasio CAR tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah ini:
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
CAR ≥ 12% |
2 |
Sehat |
9% ≤ CAR < 12% |
3 |
Cukup Sehat |
8% ≤ CAR < 9% |
4 |
Kurang Sehat |
6% < CAR
< 8% |
5 |
Tidak Sehat |
CAR ≤ 6% |
Pembahasan :
Berdasarkan
data laporan keuangan yang ada, kami masukan kedalam formula RGEC dan
didapatkan hasil sebagai berikut :
Referensi :
Maramis, Pingkan Aprilia. "ANALISIS
TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE
GOVERNANCE, EARNING, CAPITAL) PADA PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk PERIODE
2015-2018." Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah 20.4
(2022).
Soal 5. Pembiayaan
Bandingkan laporan tahunan dan
laporan keuangan 3 tahun (2019 sd 2021) untuk:
- Bank BTPN Syariah.
- Bank Muamalat.
Jelaskan hubungan tingkat NPF (non-performing
financing) dengan tingkat profitabilitas bank menggunakan data yang ada. Berikan
penjelasan kualitatif (bobot nilai 40%) dan kuantitatif (bobot nilai 60%).
Jawab :
Ratio |
BMI |
BTPN Syariah |
||||||
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
|||
NPF Net |
4.30% |
3.95% |
0.08% |
0.26% |
0.02% |
0.18% |
||
ROA |
0.05% |
0.03% |
0.02% |
13.58% |
16.08% |
23.67% |
||
ROE |
0.45% |
0.29% |
0.20% |
31.20% |
24.76% |
26.57% |
||
Seperti kita ketahui, bahwa
sumber utama pendapatan bank syariah adalah dari margin pembiayaan yang
disalurkan ke debitur. Sehingga kesehatan kualitas pembiyaan langsung berdampak
kepada tingakat profitabilitas bank..
Non performing loan (NPF)
sangat mempengaruhi profitabilitas sebuah bank, karena NPF ini akan menentukan
besaran cost of credit (CoC) dari bank tersebut. Semakin buruk NPF bank, maka semakin
besar cost of credit (CoC) nya. Dan pastinya CoC yang besar ini akan menggerus
secara langsung profitabilitas bank.
NPF dihasilkan dari pembiayaan
yang tidak comply atau pembiayaan yang debiturnya mengalami gagal bayar.
Jika kita lihat dari tabel di
atas, pengelolaan pembiayaan yang dilakukan BTPN Syariah jauh lebih baik dari
pada yang dilakukan oleh Bank Muamalat. Bahkan dalam tiga tahun terakhir Bank
BTPN Syariah berhasil menjaga stabilitas profitabilitas, namun Bank Muamalat
belum juga bisa memperbaiki profitabilitasnya.
Referensi :
Rahman, Taufikur, and Dian Safitrie.
"Peran Non Performing Financing (NPF) dalam Hubungan antara Dewan
Komisaris Independen dan Profitabilitas Bank Syariah." BISNIS:
Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 6.1 (2018): 145-171.
Komentar
Posting Komentar