Tugas Kelompok - Mengelola Risiko Suku Bunga (Managing Interest – Rate Risk)
Mengelola Risiko Suku Bunga (Managing Interest – Rate Risk) Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, salah satunya adalah perbankan syariah atau bank syariah. Aplikasi rate of profit sebagai pengganti rate of interest (suku bunga) di perbankan syariah sering menjadi masalah karena tidak adanya tolok-ukur (benchmark) dalam penetapan profit margin pada akad jual-beli murabahah dan biaya sewa pada akad ijarah pada transaksi di perbankan syariah atau bank syariah di negara-negara Islam lainnya (El Gamal, 2006). Beberapa negara muslim menerapkan margin/mark up murabahah dan ujrah pada transaksi ijarah yang ditetapkan di depan (ex ante) secara fixed dalam jangka waktu panjang. Di Pakistan, murabahah dengan margin tetap dapat digunakan baik dalam jangka waktu pendek, menengah maupun panjang. Akad murabahah dapat digunakan untuk pembiayaan: pembelian bahan mentah, persediaan, peralatan, pembeli