Tugas Kelompok - Kegiatan Transaksi Valuta Asing di Bank Syariah


Seiring dengan adanya era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi dewasa ini menjadikan dunia seakan-akan tanpa batas dan perekonomian antar negara menjadi semakin saling terintegrasi dan terkait. Hal ini menyebabkan perkembangan perekonomian suatu negara tidak hanya ditentukan oleh perekonomian negara itu sendiri, tetapi juga akan selalu terkait dengan sistem perekonomian global, khususnya dalam bidang perdagangan internasional. Adanya perdagangan ini tentunya disebabkan oleh ketersediaan barang atau jasa yang terbatas pada satu negara dan surplus pada negara lain. Tidak hanya kuantitas, kualitas pun menjadi faktor yang mendorong adanya perdagangan internasional. Kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan dalam perekonomian telah mendorong pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi-transaksi jual beli mata uang asing. Kebutuhan terhadap transaksi jual beli valuta asing ini tentunya bersumber dari perbedaan mata uang yang digunakan oleh setiap negara.


Kegiatan perdagangan internasional selalu memerlukan transfer dan konversi mata uang dari satu negara ke negara yang lain. Hal ini disebabkan setiap negara merdeka di dunia ini mempunyai wewenang untuk menentukan mata uang yang digunakan dan nilai kursnya (nilai tukar mata uang suatu negara dengan negara lain). Seandainya di dunia ini ada mata uang tunggal internasional, barangkali konversi mata uang yang satu dengan mata uang yang lain tidak diperlukan dalam perdagangan internasional. Dengan kata lain, terdapat kebutuhan untuk mengkonversi mata uang yang satu dengan mata uang yang lain dalam lalu lintas perdagangan internasional tersebut. Inilah yang akan mendorong terjadinya penawaran dan permintaan akan valuta asing, yang pada gilirannya akan melahirkan transaksi (jual beli) valuta asing di pasar valas.


Dalam melakukan transaksi internasional, pelaku transaksi harus melakukan jual beli mata uang asing untuk mengkonversi satu mata uang ke mata uang yang lain. Valas atau valuta asing adalah mata uang yang digunakan oleh negara lain, atau mata uang asing yang ada di sebuah negara selain mata uang domestik.Transaksi valuta asing akan selalu tergantung oleh nilai kurs mata uang suatu negara dan dapat saja berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi perekonomian negara tersebut. Adanya fluktuasi nilai kurs dan kebutuhan akan konversi mata uang tersebut akan menarik pihak-pihak yang berkepentingan terhadap valuta asing seperti investor, exportir, importir atau bahkan spekulan untuk melakukan transaksi valuta asing.


Keterlibatan Bank Syariah Dalam Aplikasi Perdagangan Forex.

Konsep Dasar


Foreign Exchange yang dalam bahasa arab dikenal dengan istilah sharf, merupakan pertukaran mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang yang berlainan jenis. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat : (1) tidak untuk spekulasi (untung-untungan); (2) ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan); (3) apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh); (4) apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai (Wahab, 2016)


Transaksi valuta asing (valas) terdiri dari transaksi spot, forward, swap dan option.


Transaksi Valuta Asing (valas) ini terdiri dari transaksi spot, forward, swap dan option. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuasi asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaiannya yang tidak bida dihindari dan merupakan transaksi internasional.

1. Transaksi Spot terdiri dari :

a. Today, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan hari ini juga.

b. Tomorrow, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.

c. Spot, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing misal (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnyn berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi (Asiah dan Rosetiono., 2018). 

2. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

3. Transaksi Option, yaitu option market adalah pasar yang menggunakan kontrak didasarkan hak untuk memilih menggunakan opsi atau tidak. Currency option contract adalah tipe kontrak alternatif yang dapat dibeli atau dijual oleh para spekulan atau perusahaan. Harga valuta asing bagi pemilik opsi yang ingin menggunakan hak disebut exercise price atau strike price. Opsi dapat dibeli atau dijual melalui pialang dengan membayar komisi (premi) untuk satu opsi mata uang. Pialang mensyaratkan adanya margin sepanjang periode kontrak 


Pelaku Valutas Asing


Berbagai pelaku valuta asing adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan : untuk meningkatkan daya saing dan menekan biaya produksi perusahaan selalu melakukan eksplorasi terhadap berbagai sumber-sumber daya yang baru dan yang lebih murah. Bisanya kita menyebut kegiatan ini dengan kegiatan impor. Dan perusahaan juga akan selalu melakukan kegiatan eksplorasi market untuk memperluas jaringan distribusi barang dan jasa yang telah di produksi oleh perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan timbul pendapatan dalam mata uang lain.

2. Masyarakat atau perorangan : Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing di sebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang pertama adalah kegiatan spekulasi, yaitu dengan memanfaatkan fluktuasi pergerakan nilai valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Faktor kedua adalah kebutuhan konsumsi pada saat berada di luar negeri. 

3. Bank umum : bank umum melakukan transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain. Untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk valuta asing.

4. Broker adalah perusahaan yang menjadi perantara terjadinya transaksi valuta asing. Broker membantu kita untuk mendapatkan harga.

5. Pemerintah : pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang local.

6. Di banyak negara bank sentral adalah lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.

Dalam perdagangan valuta asing masyarakat atau perorangan tidak dapat secara langsung masuk kedalam pasar dan bertransaksi, tetapi harus melalui tahapan-tahapan dimana salah satunya harus melalui perusahaan yang kegiatannya melakukan perdagangan valuta asing (Prasetyo, 2009)


Praktik Pasar Valuta Asing Konvensional.


Transaksi valuta asing dapat dilakukan dengan dua arah dalam mengambil keuntungan. Seseorang dapat membeli dahulu ( open buy ), lalu ditutup dengan menjual ( sell ) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu kemudian ditutup dengan membeli. Dibursa valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan secara objektif untuk mendapatkan propil atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan. Dibursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 lot nilainya adalah $ 1.000 dan 1 pip nilainya $ 10. Sedangkan nilai dolar dibursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar dibursa valas sangat bervariasi, yaitu kisaran 6000/8000 dan Rp 10.000,-


Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang Singapura dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Erop yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00-22.00 WIB, sampai ke pasa Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30-10.30 WIB Dalam perkembangan sejarah, bank sentral milik negara-negara denga cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Dalam pasar valas tidak ada keseragaman. Dengan adanya transaksi diluar burs perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valut asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbed diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kur tunggal mata uang dolar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada ban mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi’’. Namun dalam praktekny perpedaan tersebut seringkali sangat tipis.


Praktek Transaksi Valuta Asing Berdasarkan Prinsip-Perinsip Syari’ah.


Sebagaimana telah dikemukakan penulis, aspek ekonomi sangat penting peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Allah SWT dan Rasulnya telah menetapkan pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak dalam suatu transaksi perdagangan sebagai suatu yang halal ataumata uang asing, semisal membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam satu kesepakatan. Keempat, penjualan barang dengan mata uang, dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia. Kelima, penjualan promis dengan mata uang tertentu. Keenam, penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu. Dalam keenam transaksi tersebut transaksi jual-beli dalam bentuk transaksi finansial dibolehkan dan melarang mengambil benda orang lain secara batil. Selain untu menjaga perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat, hal ini juga sangat pentin untuk memelihara hubungan baik dan harmonis dikalangan anggota masyarakat Nabi Muhammad SAW telah meletak dasar-dasar hukum dan peraturan gun melakukan transaksi-transaksi dan juga telah memberikan hak untuk meneruska atau membatalkan transaksi dengan syarat-syarat tertentu.Dalam bagian ini penulis mencoba memfokuskan masalah pada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam aktivitas transaksi valuta asing dengan berbasis pada prinsip-prinsip syari’ah. 


Zainul Arifin dalam bukunya Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah menyebutkan prinsih-prinsip syari’ah dalam transasksi valuta asing sebagai berikut :

a. Pertukaran harus dilakukan secara tunai (bai’ naqd), artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat bersamaan.

b. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, transaks perdagangan barang dan jasa atar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.

c. Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya si A setuju membeli barang hari in denga syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa mendatang. 

d. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan 

e. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan ( bai’ ainaih) (Tarsi, 2013).


Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Tentang Perdagangan Valas.


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama donesia No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) :

Pertama : Ketentuan Umum.

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan, nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Jenis-jenis transaksi Valuta Asing


Dalam jual beli antara bank dengan nasabah seperti bank notes, treveller cheque, rekening giro valas atau deposito valas yang penyerahannya dapat dilakukan pada saat transaksi, namun untuk transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan internasional tidak selamanya penyerahan dapat dilakukan pada saat transaksi, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi yang besar walaupun pada akhirnya semua transaksi ditutup secara tunai (spot).

1. Transaksi Tunai (Spot Transaction)  yaitu Dalam transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10, maka penyerahanya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari minggu atau hari libur negara asal, maka penyerahan dapat dilakukan pada hari berikutnya. Tanggal penyelesaian transasksi seperti ini di sebut tanggal valuta atau value date.

2. Transaksi Berjangka atau Tunggak (Forward Transaction) yaitu transaksi yang dlakukan beberapa hari mendatang baik secara mingguan atau bulanan. Kurs diterapkan pada waktu kontrak dilakukan, akan tetapi pembayaran dilakukan beberapa waktu yang akan datang sesui dengan jangka waktunya. Akibatnya rate yang digunakan dalam transaksi berjangka lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi tunai. Transaksi semacam ini disebut premium dan bila sebaliknya disebut discont. Transaksi berjangka ini sering dilakukan untuk pemagaran risiko terhadap fluktuasi tingkat pertukaran (exchange raturs) dan menjamin nilai tagihan di masa yang akan datang dan juga untuk tujuan spekulasi. Berbeda penyerahanya antara transaksi spot dengan transaksi forward. Dalam transaksi forward atau disebut juga forward contract penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang, baik secara mingguan atau bulanan. Transaksi forward sering juga disebut transaksi berjangka, karena memang memiliki jangka waktu tertentu. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, akan tetapi pembayaranya beberapa waktu mendatang sesuai dengan jangka waktunya. Akibat dibayar dengan jangka waktu, maka rate yang digunakan dalam transaksi forwar lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi spot. Transaksi semacam ini disebut ‘’premium’’ dan bila yang terjadi sebaliknya disebut ‘’discount’’ Transaksi forward sering dilakukan untuk pemagaran risiko atau (hadging) terhadap fluktuasi tingkat pertukaran (exchange rates). Kontrak penukaran berjangka (forward exchange) persetujuan antara dua belah pihak untuk mempertukarkan satu valuta dengan valuta lainya pada jangka waktu atau tanggal yang akan datang, memerlukan penyerahan pada suatu tanggal melebihi penyelesaian transaksi spot (antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun), berdasarkan harga pasar saat ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi kurs untuk mendapatkan kebutuhan valuta asing guna memenuhi kewajiban pada waktu yang akan datang.

3. Transaksi Barter (Swap Transaction) adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Dengan demikian transaksi barter merupakan kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang mata uang yang sama secara tunai dan berjangka secara simultan dalam batas waktu yang berbeda. Transaksi barter sering disebut transaksi tukar suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya, oleh karenanya tidak mengubah posisi pertukaran euntungan. Tujuan dari transaksi barter adalah untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan oleh berubahan kus (Suhartono et al., 2021).


Keterlibatan Bank Syariah dalam Pasar Valuta Asing.


Sebagai lembaga keuangan yang dapat memfasilitasi perdagangan internasional, perbankan syariah tidak dapat menghindarkan diri dari keterlibatannya di pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional agar mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing, tanpa harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (share), harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Bank Syariah diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi dalam produknya, terutama dalam bidang jasa-jasa, seperti perdagangan valuta asing, karena jasa foreign exchange ini belum banyak mendapatkan perhatian dari elemen Bank Syariah dalam penciptaan inovasi produk Diharapkan dengan inovasi produk valuta asing dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kinerja Bank Syariah di Indonesia.


Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar


Setiap kegiatan transaksi dalam keuangan syariah dapat dilakukan melalui beberapa macam akad transaksi dalam syariah, dimana akad tersebut menyesuaikan dengan maksud dan tujuan dari transaksi itu sendiri.adapun diantara akad-akad syariah baik itu terkait Kerjasama seperti akad mudharabah, musyarakah untuk jual beli, akad gadai dengan akad murabahah maupun akad rahn, pesanan bisa dengan akad salam maupun istishna, ataupun akad sharf yaitu akad jual beli mata uang. Dari beberapa akad di atas tentunya semuanya memiliki resiko masing-masing, sedangkan didalam bisnis tingkat resiko harus sedemikian mungkin diminimalisir sehingga tidak memiliki dampak yang besar.


Dalam jual beli mata uang (valas) terdapat 4 (empat) model transaksi yaitu spot, forward, swap dan option. Dari keempat model tersebut terdapat 4 (empat) unsur maisir atau spekulasi, sehingga diharamkan oleh hukum syariah kecuali transaksi spot. Solusi untuk menjalankan transaksi valas maka diperlukan adanya sebuah protect (perlindungan) terhadap nilai tukar atau yang biasa disebut dengan hedging yang bertujuan untuk menjaga nilai tukar dari harga yang telah disepakati di awal sekalipun pembayaran dilakukan di waktu akhir sehingga tidak adanya spekulasi. Hedging dikenal dengan sebutan Al-tahawwuth al-islami. Fatwa DSN MUI no.96 tahun 2015 menjelaskan bahwa Islamic hadging atas nilai tukar yakni cara atau Teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar.


Akad Transaksi Lindung Nilai Syariah


Berdasarkan fatwa DSN MUI transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar dapat menggunakan salah satu akad :

Aqd al-Tahawwuth al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang.

Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaksi Spot dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saatjatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang.

Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil'ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil'ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengna jual beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah terima mata yang pada saat jatuh tempo.

Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan 'Aqd al-ahawwuth al-Basith adalah sebagai berikut : a. pihak saling berjanji (muwa'adah), baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan; b. pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi  Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan.


Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab adalah sebagai berikut: 1. para pihak melakukan Transaksi Spot; a. para pihak saling berjanji (muwa'adah) untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan; b. pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan.


REFERENSI


Asiah S, Rosetiono H. (2018). Analisa Transaksi Spot, Forward dan Swap Sebagai Alat Pengendalian Risiko. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 6 (3) :139-146.

Prasetyo, H. (2009). Studi Bisnis Valuta Asing Pada Pt. Megah Tama Berjangka Di Solo. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Ramelan, H. (2022, February 25). Pengertian Pasar Valuta Asing Beserta Jenis, Fungsi, dan Strukturnya. From Katadata: https://katadata.co.id/safrezi/finansial/62185e7293639/pengertian-pasar-valuta-asing-beserta-jenis-fungsi-dan-strukturnya

Suhartono, Nurwahida, Fitriana, Ismayuni. (2021). Transaksi Mata Uang Asing (Al-Sharf) Dalam Perspektif Islam Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar. Al-Mashrafiyah , 5 (1) : 34-46.

Tarsi. (2013, 01 28). Pasar Uang Dan Valuta Asing Konvensional Dan Yang Berbasis Syariah. From Badilag Mahkamah Agung: https://docs.google.com/file/d/0B5DxaF_9ujxbZGN3bUFVMG1TdHc/edit?resourcekey=0-M0nF3IF575HcWT_Uu1MLpg

Wahab, A. (2016). Keterlibatan Bank Shari’ah Dalam Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex). Jurnal Perbankan Syariah, 1 (1) : 1-47.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelompok - Analisa Laporan Keuangan Bank Muamalat Laporan Keuangan Maret 2022

SOAL UAS - PERBANKAN SYARIAH

Tugas Kelompok - Transaksi Forward